Gakkum KLHK, Bekuk Pembalak Liar di Palangka Raya

Klikhijau.com – Semua berawal dari adanya informasi yang diterima petugas pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 lalu. Informasi itu berupa adanya aktivitas pengangkutan kayu tanpa legalitas yang s...

Gakkum KLHK, Bekuk Pembalak Liar di Palangka Raya
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Semua berawal dari adanya informasi yang diterima petugas pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 lalu. Informasi itu berupa adanya aktivitas pengangkutan kayu tanpa legalitas yang sah.

Dokumen pengangukatan kayu yang dimaksud adalah Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Di hari yang sama itu, setelah menerima yang informasi, Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit Direktorat Jenderal Gakkum KLHK bergerak cepat.

Tim tersebut kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan Kegiatan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Wilayah Kota Palangka Raya.

Aksi dari SPORC pada hari Jumat tanggal 11 November itu berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku berinisial AN (44) dan BS (38) yang bertindak sebagai sopir, serta Y (46) yang bertindak sebagai koordinator armada truck.

Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit truck tronton berikut muatan berupa kayu olahan jenis meranti.

Kronologi penangkapan

Setelah menerima informasi tersebut. Tim melakukan penelusuran sesuai dengan informasi lokasi yang diterima petugas.

Lokasinya tepat di perempatan lampu merah Jalan Mahir Mahar, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Di lokasi tersebut petugas menemukan 2 unit truck tronton sedang melintas dengan membawa muatan yang cukup berat.

Selanjutnya petugas menghentikan laju kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap isi muatan yang diangkut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa muatan kayu dalam truk tronton disertai dokumen SKSHH dengan tujuan Banjarmasin (Kalsel) dan tujuan akhir ke Semarang (Jawa Tengah).


Selanjutnya petugas melakukan pelacakan dokumen pengangkutan pada Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ternyata tidak menemukan dokumen SKSHH sebagaimana ditunjukkan oleh pelaku.

Setelah itu tim ini melakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Pada Seksi Wilayah I di Palangka Raya.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2