Gakkum KLHK, Bekuk Pembalak Liar di Palangka Raya

Klikhijau.com – Semua berawal dari adanya informasi yang diterima petugas pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022 lalu. Informasi itu berupa adanya aktivitas pengangkutan kayu tanpa legalitas yang s...

Gakkum KLHK, Bekuk Pembalak Liar di Palangka Raya
Bacakan Artikel

Seusai melakukan pemeriksaan dan pendalaman, ketiga pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Kalimantan Tengah di Palangka Raya.

Sementara barang bukti berupa kayu olahan jenis meranti sebanyak + 27 M³ dan + 25 M³ berikut 2 unit truck tronton, 2  lembar SKSHH palsu, dan 1 unit alat komunikasi pelaku (handphone) diamankan guna proses penyidikan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, mengatakan, “Kami akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang terkait sehingga pengembangan kasus pemalsuan dokumen tersebut dapat dibuka secara jelas guna kepentingan penegakan hukum dan menghentikan peredaran hasil hutan khususnya kayu secara illegal di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”, tegasnya, Selasa, 15 November 2022 lalu.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat ketiga tersangka dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau  Pasal  88 ayat (1) huruf c jo pasal 15 dan atau Pasal  88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). ***

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2