Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik 30 Kg Sisik Trenggiling

Klikhijau.com - Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan melalui Penyidik ​​Kehutanan di Pekanbaru telah menetapkan MS (24 th) sebagai tersangka. MS merupakan warga Desa Megang sakti II, Kecamatan Me...

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik 30 Kg Sisik Trenggiling
Bacakan Artikel

Penanganan kasus ini telah mendapat petunjuk P19 dari Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Berkaca dari peristiwa ini ada kemungkinan modus, pola dan lokus penyeludupan berubah dan berpindah dari Sumatera Utara ke Riau, Aceh dan Jambi, namun kami yakin aparat penegak hukum akan tetap mengejar jaringan sisik trenggiling ini,” ujar Rudianto.

Jajaran Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah Sumatera selama tiga bulan terakhir telah melakukan dalam 10 kali operasi pengamanan di bidang kehutanan dan menangani 24 perkara. Hasil kerja ini menunjukkan komitmen Kementerian Kehutanan dalam penegakan hukum kehutanan sebagai mata rantai penting dalam upaya melindungi kelestarian ekosistem sumberdaya alam.

[irp]

Berkat kerja sama

Sementara itu,  Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Januanto menyebutkan institusi Ditjen Gakkum Kehutanan sebagai salah satu anggota Desk Pemberantasan Penyelundupan di bawah koordinasi Menko Polkam. Karenanya, kasus penyelundupan TSL telah dilaporkan pula kepada Menteri Kehutanan dan Menko Polkam.

Koordinasi dan kolaborasi Kementerian Kehutanan dengan aparat penegak hukum dan K/L lainnya telah berjalan dengan baik dan akan terus ditingkatkan sinergitasnya.

Terkait laporan perdagangan ilegal sisik trengiling, Januanto memerintahkan jajarannya untuk terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dan memetakan jaringan aktor pelaku kejahatan. Pola tindak kejahatan diduga melibatkan jaringan transnational crime.

Untuk itu, koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan PPATK perlu terus dilakukan dalam mempelajari aliran transaksi keuangan, pelaku-pelaku lainnya, follow the money follow the suspect, dan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: