Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik 30 Kg Sisik Trenggiling

Klikhijau.com - Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan melalui Penyidik ​​Kehutanan di Pekanbaru telah menetapkan MS (24 th) sebagai tersangka. MS merupakan warga Desa Megang sakti II, Kecamatan Me...

Gakkum Kehutanan Tangkap Pemilik 30 Kg Sisik Trenggiling
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan melalui Penyidik ​​Kehutanan di Pekanbaru telah menetapkan MS (24 th) sebagai tersangka.

MS merupakan warga Desa Megang sakti II, Kecamatan Megang sakti II Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Penetapan MS sebagai tersangka disebabkan adanya dugaan ia memiliki dan mengangkut bagian-bagian dari satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling pada tanggal 1 Februari 2025.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Hari Novianto menjelaskan bahwa penetapan MS sebagai tersangka saat ini telah dilakukan secara terperinci. MS saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat.

[irp]

Sementara itu, barang barang bukti berupa 1 karung sisik trenggiling dengan berat kurang lebih 30 Kg, 1 unit HP Oppo dan 1 tiket Speedboat SB SUNRICKO 88 telah disita.

Terungkapnya aksi MS berawal dari kegiatan Tim Patroli Laut Bea Cukai (BC) Tembilahan pada Hari Rabu 29 Januari 2025 yang menghentikan sebuah speedboat penumpang SB SUNRICKO 88 yang sedang melaju di Perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kab. Indragiri Hilir – Riau.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: