Fatwa MUI dan Kolaborasi, Bisa Jadi Kunci Memerangi Krisis Sampah di Indonesia

Klikhijau.com -  Saat ini Indonesia sedang menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim. Hal itu ditegaskan Ment...

Fatwa MUI dan Kolaborasi, Bisa Jadi Kunci Memerangi Krisis Sampah di Indonesia
Bacakan Artikel

Klikhijau.com -  Saat ini Indonesia sedang menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perubahan iklim.

Hal itu ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup/BPLH Kepala, Hanif Faisol Nurofiq pada saat kegiatan aksi Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 15 Februari 2025.

"Kita tidak bisa lagi menahannya. Sampah yang tidak terkendali dari daratan akan berakhir di sungai dan laut. Rantai ini harus kita putuskan dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya," tegas Menteri Hanif.

Dalam kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUIt, Hazuarli Halim, menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari membiarkan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.

“Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam menanggapi kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli.

MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 tentang kewajiban menjaga lingkungan dan pengharaman membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut karena membawa dampak mudarat.

Fatwa tersebut disambut baik oleh Menteri Hanif sebagai langkah strategi dalam membangun perubahan perilaku masyarakat.

“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin mengelola sampah," katanya.

KLH/BPLH menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pengurangan sumber daya, peningkatan literasi masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2