Dokumen SRAK, Sebuah Upaya Pelestarian Orang Utan Indonesia

Klikhijau.com - Tiga jenis orang utan Indonesia sedang dalam kritis. Ketiganya adalah orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus), orang utan Sumatera (Pongo abeli), dan orang utan Tapanuli (Pongo tapanuli...

Dokumen SRAK, Sebuah Upaya Pelestarian Orang Utan Indonesia
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com - Tiga jenis orang utan Indonesia sedang dalam kritis. Ketiganya adalah orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus), orang utan Sumatera (Pongo abeli), dan orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).

Kategorikan kritis tersebut dikeluarkan International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN). Nah, untuk terus melestarikan populasi ketiga jenis orang utan ini. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) orang utan Indonesia 2019-2029.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno menyatakan, dokumen SRAK orang utan Indonesia 2019-2029 ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak. Termasuk pemangku kepentingan di daerah dalam penyusunan rencana dan implementasi pembangunan.

“Saat ini kita sudah mempunyai rencana yang baik, maka kemudian aksinya yang diperlukan. Dokumen ini akan terasa lebih berarti saat diimplementasikan di lapangan,” ujar Wiratno, Senin, 12 Agustus 2019.

Dokumen SRAK orang utan Indonesia 2019-2029 merupakan upaya konservasi orang utan dan habitatnya. Dokumen tersebut disahkan oleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. SK 308/MENLHK/KSDAE/KSA.2/4/2019.

Wiratno berharap, implementasi SRAK orang utan ini mendapat dukungan dari seluruh sektor. Karena lebih dari 70% habitat orang tuan berada di luar kawasan konservasi.

Orang utan merupakan satu-satunya kera besar yang ada di Asia. Orang utan merupakan satwa arboreal dan semi-soliter yang memiliki mobilitas tinggi dengan daerah jelajah yang luas.

Saat ini Indonesia menjadi rumah bagi setidaknya 60 ribu individu orang utan yang tersisa di Sumatera dan Kalimantan di habitat seluas 15 juta hektar.

Namun, demikian, tekanan populasi dan kerusakan habitat akibat pembukaan lahan, konflik satwa-manusia, perburuan dan perdagangan secara ilegal hingga bencana alam.

Hal itu telah mengancam kelestarian habitat dan populasi orang utan. Akibatnya 77% kantong habitat (metapopulasi) orang utan berada dalam ancaman 100-500 tahun ke depan jika tidak dilestarikan.

Melindungi orang utan, melindungi kehidupan

Lebih lanjut, 10% dari jumlah populasi orang utan saat ini hidup di luar kawasan konservasi. Seperti di dalam kawasan hutan produksi, area tambang dan perkebunan sawit.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2