DLH Kota Makassar Larang Peternakan Babi di Jl. Haji Kalla

oleh -114 kali dilihat
DLH Kota Makassar Larang Peternakan Babi di Jl. Haji Kalla
Lokasi peternakan babi di Makassar/foto-Dok Pemkot Makassar
Irhyl R Makkatutu

Klikhijau.com – Keberadaan peternakan babi di Kota Daeng. Membuat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar  mengeluarkan rekomendasi pelarangan adanya peternakan tersebut.

Rekomendasi DLH bernomor bernomor 660.2/1130/DLH/II/2019 itu. Direspons cepat Pemerintah Kota Makassar dengan mengeluarkan larangan adanya peternakan babi di Kota Makassar.

Apalagi hal tersebut juga dinilai melanggar Keputusan Wali Kota Makassar Nomor : 524/790/Kep/XI/2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.

KLIK INI:  Pertambangan Emas Ilegal di Kawasan Hutan Sulbar Dihentikan Paksa Gakkum KLHK

“Menindaklanjuti rekomendasi dari DLH Makassar, kami akan melakukan rapat secepatnya. Mengundang DLH, Satpol PP Makassar, warga setempat, dan warga beternak,” kata Camat Panakukkang, Thahir Dg Ngalli.

Thahir Dg Ngalli mengaku telah melakukan beberapa kali pertemuan yang menghadirkan warga setempat, dan warga yang beternak.

Tujuannya untuk menemukan solusi persoalan ternak babi yang berlokasi di Jalan Haji Kalla, RT 01 dan RT 10, RW 03, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang tersebut

Pertemuan itu  menghasilkan kesepakatan  akan merelokasi peternakan babi ke wilayah yang jauh dari permukiman penduduk. Sehingga baik penduduk maupun peternak merasa lebih aman dan nyaman melakukan aktivitas masing-masing.

KLIK INI:  Selain Inovasi Teknologi, Inovasi Sosial juga Penting Atasi Krisis Iklim