- Keladi Hias dan Ibu - 05/04/2025
- Katilaopro, Pakan Andalan Anoa yang Meresahkan Petani - 02/04/2025
- Gelisah Burung-Burung - 30/03/2025
Klikhijau.com – Keberadaan peternakan babi di Kota Daeng. Membuat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar mengeluarkan rekomendasi pelarangan adanya peternakan tersebut.
Rekomendasi DLH bernomor bernomor 660.2/1130/DLH/II/2019 itu. Direspons cepat Pemerintah Kota Makassar dengan mengeluarkan larangan adanya peternakan babi di Kota Makassar.
Apalagi hal tersebut juga dinilai melanggar Keputusan Wali Kota Makassar Nomor : 524/790/Kep/XI/2010 tentang Penetapan Wilayah Bebas Ternak Dalam Kota Makassar.
“Menindaklanjuti rekomendasi dari DLH Makassar, kami akan melakukan rapat secepatnya. Mengundang DLH, Satpol PP Makassar, warga setempat, dan warga beternak,” kata Camat Panakukkang, Thahir Dg Ngalli.
Thahir Dg Ngalli mengaku telah melakukan beberapa kali pertemuan yang menghadirkan warga setempat, dan warga yang beternak.
Tujuannya untuk menemukan solusi persoalan ternak babi yang berlokasi di Jalan Haji Kalla, RT 01 dan RT 10, RW 03, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang tersebut
Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan akan merelokasi peternakan babi ke wilayah yang jauh dari permukiman penduduk. Sehingga baik penduduk maupun peternak merasa lebih aman dan nyaman melakukan aktivitas masing-masing.