Direktur PT. BCM Ditetapkan sebagai Tersangka Peredaran Kayu Ilegal
Klikhijau.com - Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah I Makassar kembali menindak tegas pelaku peredaran hasil hutan ilegal. Pelakunya adalah seorang pr...
Klikhijau.com - Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah I Makassar kembali menindak tegas pelaku peredaran hasil hutan ilegal.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial FW (61), Direktur PT. BCM. FW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
Kasus yang menjerat FW bermula dari kegiatan operasi penindakan peredaran hasil hutan yang dilakukan oleh tim Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi. Dalam operasi tersebut, tim menemukan kegiatan bongkar muat kayu jenis merbau dari dalam mobil kontainer.
Tak ingin membuang kesempatan, tim kemudian langsung menghentikan kegiatan tersebut, mengecek kelengkapan dokumen kayu dan mengamankannya di lokasi.
[irp]
Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh penyidik melalui kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk mendalami dugaan tindak pidana kehutanan.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, serta memeriksa dokumen dan barang bukti kayu yang diamankan.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mendapatkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen tertulis.
Gelar perkara telah dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2025 dan dihadiri oleh Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Kepala Seksi Wilayah I Makassar, penyidik, Korwas PPNS Polda Sulawesi Selatan, serta BPHL Wilayah XV Makassar dan menetapkan satu orang berinisial FW. sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
[irp]