Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup
Klikhijau.com - “Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup”. Jadi tema yang diangkat pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup 2025....
Klikhijau.com - “Optimalisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup”. Jadi tema yang diangkat pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup 2025.
Rakornas ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) selama dua hari penuh, yakni Rabu-Kamis, 25-26 Juni 2025. Tempatnya di Hotel Hyatt Regency, Sleman, Yogyakarta.
Tema yang diusung pada Rakornas tahun ini mencerminkan pentingnya peran strategis daerah. Pemerintah daerah (Pemda) menjadi ujung tombak penindakan karena berada paling dekat dengan masyarakat dan titik-titik rawan pencemaran.
Kompleksitas masalah lingkungan seperti polusi dan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem menuntut respons cepat dan kolaboratif dari seluruh tingkat pemerintahan.
[irp]
Kegiatan ini menjadi ruang penting untuk menyatukan langkah-langkah dalam memperkuat tata kelola hukum lingkungan hidup secara nasional.
Rakornas dibuka oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol. Rizal Irawan dan dihadiri lebih dari 750 peserta dari seluruh Indonesia yang mengikutinya, baik secara luring maupun bold.
Rizal menegaskan peran penting penegakan hukum sebagai instrumen utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Pembangunan nyaris selalu bersinggungan dengan lingkungan, sehingga pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat agar tidak menimbulkan kerusakan yang meluas. Ia menekankan bahwa keberhasilan di tingkat daerah sangat bergantung pada dukungan kepala daerah, baik dari sisi anggaran, SDM, maupun fasilitas pendukung,” jelasnya.
[irp]
Rizal juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas serta sistem kelembagaan di daerah. Tantangan di lapangan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencakup aspek kebijakan, politik, dan kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah.
“Pemerintah terus mendorong peningkatan kemampuan pengawasan dan penyidikan melalui pelatihan untuk PPNS, PPLH, dan mediator lingkungan di berbagai wilayah. Di sisi lain, pemanfaatan teknologi informasi berbasis data dalam sistem pengaduan dan pemantauan juga diperkuat demi menciptakan transparansi dan efektivitas kerja,” jelasnya.