Dianggap Melanggar UU Perlindungan Hutan, 3 Petani Asal Soppeng Jadi Tersangka

Klikhijau.com - Undang-undang Perlindungan Hutan (UU P3H) kembali menuai perdebatan setelah beberapa kasus mendera petani lokal yang hidup di sekitar kawasan hutan. Maksud hati menjaga keseimbangan al...

Dianggap Melanggar UU Perlindungan Hutan, 3 Petani Asal Soppeng Jadi Tersangka
Bacakan Artikel

Muhammad Haedir selaku direktur LBH Makassar menganggap adanya ancaman dari kekeliruan penerapan UU ini yang bisa berdampak besar bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

“Kasus ini sebenarnya tidak hanya terkait dengan terdakwa, tapi juga terkait dengan nasib masyarakat lain dalam kawasan hutan. Ini bukan soal berapa lama  dia dihukum, tapi bersalah atau tidak, mempersalahkan terdakwa menebang kayu untuk membangun rumah sama dengan mempersalahkan orang-orang yang lahir dan menggantungkan hidup dalam kawasan hutan selain terdakwa,” tutur Haedir.

Hal ini juga diperkuat oleh data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Menurut Catatan KPA, sepanjang 2016-2020 tercatat sebanyak 64 Petani terjerat kasus pembalakan hutan di UU P3H ini. Di Soppeng sendiri, dua tahun lalu 3 orang petani yang juga merupakan tetangga Natu terjerat UU yang sama. Nasib mereka lebih baik dari Natu. Hakim PN Soppeng menjatuhan vonis bebas kepada mereka.

Hingga kini, pasca putusan Pengadilan Negeri Soppeng, LBH Makassar masih tetap melakukan pendampingan hukum kepada ketiga petani ini. LBH mengupayakan melakukan banding di pengadilan tinggi untuk membebaskan Natu dan masyarakat lainnya yang akan terancam UU ini.

“LBH Makassar masih tetap pada pendirian bahwa terdakwa dan seluruh masyarakat dalam kawasan hutan Lapposo Niniconang tidak bersalah. Untuk itu, saat ini kami sedang mengupayakan banding ke Pengadilan Tinggi. Semoga majelis hakim pada tingkat banding bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memikirkan masa depan masyarakat dalam kawasan hutan,” tegas Haedir.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2