Dianggap Melanggar UU Perlindungan Hutan, 3 Petani Asal Soppeng Jadi Tersangka

Klikhijau.com - Undang-undang Perlindungan Hutan (UU P3H) kembali menuai perdebatan setelah beberapa kasus mendera petani lokal yang hidup di sekitar kawasan hutan. Maksud hati menjaga keseimbangan al...

Dianggap Melanggar UU Perlindungan Hutan, 3 Petani Asal Soppeng Jadi Tersangka
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Undang-undang Perlindungan Hutan (UU P3H) kembali menuai perdebatan setelah beberapa kasus mendera petani lokal yang hidup di sekitar kawasan hutan. Maksud hati menjaga keseimbangan alam dengan menjaga hutan, petani menjadi korban utama dari penegakan UU ini.

Pada 17 Januari lalu, Pengadilan Negeri Kabupaten Soppeng menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara kepada Natu (75), Ario Permadi (31) dan Sabang (47). Ketiga petani yang masih satu keluarga ini dianggap dengan sengaja melakukan kegiatan menebang pohon di kawasan hutan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim mengacu pada UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ketiga petani dinilai tak memiliki izin untuk menebang pohon. Padahal, dalam kesaksiannya, Natu meyakini bahwa pohon jati yang ditebangnya merupakan hasil tanaman ayahnya yang ditanam di kebun keluarga mereka.

Masalah bermula ketika Natu bersama Ario dan Sabang menebang pohon jati yang berada 200 meter dari rumahnya. Pohon Jati hendak dijadikan sebagai pondasi rumah Ario yang tak lain adalah anak Natu. Kala itu Ario yang telah menjadi seorang ayah membutuhkan rumah untuk tempat tinggal keluarga kecil mereka. Nahas, pohon jati yang mereka tebang diklaim masuk dalam kawasan hutan lindung.

Merasa sebagai pemilik sah atas tanahnya, Natu tentu saja mengelak. Untuk membuktikan klaimnya, Natu menunjukkan bukti pembayaran pajak tanah yang telah dibayarnya sejak 1997 hingga 2020 lalu. Surat pajak tanah telah menjadi bukti kuat kepemilikan tanah Natu.

Karena itu juga Natu menganggap bahwa klaim hutan lindung itu tak berdasar dan telah merampas kebun miliknya, “Bukan kebun saya yang masuk kawasan hutan lindung tapi hutan itu yang masuk di kebunku,” ujarnya.

Penerapan UU P3H Salah Sasaran

Jika menelisik lebih dalam, UU P3H ini diperuntukkan bagi aktivitas penebangan hutan yang dilakukan kelompok maupun korporasi diluar masyarakat setempat untuk tujuan komersil. Berbeda dengan Natu yang memanfaatkan pohon jati untuk digunakan sebagai bahan baku rumah mereka.

Hal ini diperjelas dalam UU P3H, “tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial”.

Selain Natu dan kedua keluarganya, penolakan lain juga diutarakan LBH Makassar yang mendampingi kasus hukum keluarga petani ini. LBH Makassar menganggap adanya kejanggalan dari penerapan undang-undang ini yang tak tepat sasaran.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2