Penerapan UU Perlindungan Hutan Ancam Kehidupan Petani?

oleh -427 kali dilihat
Penerapan UU Perlindungan Hutan Ancam Kehidupan Petani?
Ilustrasi - Foto/Minews
Azwar Radhif

Klikhijau.com – Kriminalisasi petani hingga hari ini masih marak terjadi. Alih-alih mendorong ketahanan pangan, petani justru menjadi pihak yang berada di posisi rentan.

Ancaman seperti kriminalisasi, perampasan ruang hidup, kurangnya lahan garapan hingga mahalnya biaya produksi masih menjadi momok yang terus membayang-bayangi kehidupan petani.

Sebagai penyangga kebutuhan pangan keluarga Indonesia, masalah demi masalah tak hentinya menyandera hidup petani. Dari sekian masalah yang dihadapi petani, ancaman kriminalisasi nampaknya menjadi masalah utama.

Catatan Akhir Tahun (Catahu) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat pada tahun 2019 telah terjadi 279 kasus konflik agraria, dimana 20 kasus diantaranya merupakan konflik di sektor kehutanan. Kasus konflik ini melibatkan korporasi, pemerintah dan petani.

Disamping itu, ada beberapa kasus kriminalisasi petani yang merupakan dampak dari penerapan peraturan pemerintah, salah satunya UU P3H. Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) atau UU No. 18 tahun 2003 merupakan dasar hukum yang bertujuan memberantas pengrusakan hutan yang dilakukan korporasi maupun kelompok terorganisir untuk keperluan komersiil.

Celakanya, UU ini banyak terkait dengan petani-petani kecil yang hidupnya bergantung pada ketersediaan sumber daya hutan.

KLIK INI:  Kemasan Minuman Serbuk Merajai Pencemaran Plastik di Pesisir Marunda

Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria Sulawesi Selatan mencatat pada 2018 hingga hari ini UU P3H telah mengkriminalisasi 12 orang petani yang dianggap melakukan pelanggaran berupa pengrusakan kawasan hutan.

Persoalan utamanya adalah penegakan undang-undang ini yang tidak tepat sasaran. UU P3H, seperti  dijelaskan dalam poin pembukaan, merupakan landasan hukum pemerintah untuk menekan pengrusakan hutan dan laju deforestasi yang terjadi secara besar-besaran selama beberapa tahun terakhir.

Sebagaimana diketahui bersama, perusakan hutan dan tingginya laju deforestasi berdampak pada keseimbangan ekologis yang dapat merusak ekosistem dan menyebabkan munculnya bencana alam.

Kerusakan hutan Indonesia kian parah

Indonesia kerap diberi julukan paru-paru dunia beberapa tahun silam oleh dunia internasional. Julukan ini dikarenakan luasnya kawasan hutan alami yang menopang sebagian besar kebutuhan oksigen masyarakat global.

Namun dengan cepat, julukan ini sirna seiring dengan maraknya kasus pembakaran hutan dan aktivitas pembabakan pohon yang menyebabkan alih fungsi lahan besar-besaran selama beberapa tahun terakhir.

KLIK INI:  Ekofeminisme, Perjuangan Perempuan untuk Keseimbangan Ekologis

Indonesian Forest Watch (IWF), komunitas pemerhati dan pejuang kelestarian hutan Indonesia mencatat selama lebih dua dekade terakhir telah terjadi laju defostasi pesat. Sebesar 23,6 juta hektare lahan kawasan hutan telah dibuka untuk kepentingan usaha dan aktivitas ilegal.

Pada tahun 2000 silam, Indonesia memiliki 106,4 juta hektare kawasan hutan, menurun pada tahun 2010  menjadi 93 juta hektare. Kemudian pada tahun 2017 terjadi penurunan pesat yang menyisakan 82,8 juta hektare atau sekitar 43 persen dari luas daratan Indonesia.

Luas kawasan hutan di beberapa pulau-pulau besar berada dalam angka yang menghawatirkan. Di Pulau Sumatera, Jawa dan Bali, luas kawasan hutan tersisa dibawah angka 30%. Pulau Kalimantan dan Sulawesi dibawah 50%. Hanya Papua dan maluku yang kawasan hutan alamnya masih besar, jumlahnya berkisar 81% dan 57%.

Kawasan hutan tutupan sebagian besar dikuasai usaha pengelolaan hutan yang mendapat izin usaha dari pemerintah. Data dari IWF, sebesar 71,2 juta hektare kawasan hutan di kelola untuk izin usaha.

Hanya 32 Juta Hektare kawasan hutan yang masih dalam kondisi baik. Laju deforestasi dalam rentang 4 tahun terakhir (2013-2017) mengalami peningkatan besar. Sebesar 2,81 juta hektare lahan dibuka untuk usaha selama 4 tahun ini.

KLIK INI:  Waspada, Tanpa Disadari Mikroplastik Bisa Masuk ke Tubuh Manusia

Melihat terjadinya perusakan hutan besar-besaran selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia mulai menyiasati dengan menerbitkan UU P3H. UU ini dianggap dapat mencegah aktivitas deforestasi sekaligus memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku perusakan hutan. Aktivitas deforestasi selain merusak lingkungan alam, juga berdampak besar bagi kehidupan masyarakat di sekitar hutan.

Hal ini dijelaskan dalam UU P3H poin menimbang, “bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum”.

Kriminalisasi penerapan UU P3H terhadap petani Soppeng

September 2020, tiga orang petani asal Kabupaten Soppeng menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Soppeng. Ketiganya adalah Natu (75 Tahun), Ario Permadi (31 Tahun) dan Sabang (47 Tahun) yang masih memiliki hubungan kekeluargaan.

Satu keluarga petani ini dijerat UU P3H lantaran dianggap menebang pohon di kawasan hutan. Kasus ini bukan kasus baru di daerah Soppeng. Sebelumnya, pada tahun 2019, 3 orang petani lainnya dijerat dengan UU yang sama.

Rilis Aliansi Petani Soppeng menjelaskan, ketiga petani merupakan warga Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabat, Kabupaten Soppeng. Mulanya, Natu hendak membangunkan rumah untuk anaknya, Ario, dibantu oleh Sabang yang merupakan adik iparnya. Mereka menebang pohon jati yang telah ditanam oleh orang tua Natu di sekitar kebun miliknya.

KLIK INI:  Temuan Baru Manfaat Kulit Daun Lidah Buaya, Dapat Sejahterakan Petani

Setiap tahun, Natu rajin membayar pajak tanah tersebut, meski dirinya tak tahu kalau kebunnya telah dimasukkan dalam kawasan hutan.

Kebun tersebut dikelola keluarga Natu sejak puluhan tahun silam. Di atas tanah ini, Natu juga menanam tanaman lain, seperti pohon bambu, pangi, dan lengkuas. Hasilnya digunakan untuk biaya belanja kebutuhan keluarga sehari-hari.

Persoalannya lagi-lagi UU ini digunakan untuk mengkriminalisasi petani lokal yang seharusnya memiliki hak atas pengolahan kawasan hutan. Padahal, UU P3H menjelaskan bahwa pelaku pengrusakan adalah indiividu atau kelompok yang terorganisir untuk kepentingan komersil, tak termasuk masyarakat setempat yang memanfaatkan hutan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial “ jelas UU P3H.

Muhammad Haedir, Direktur LBH Makassar menjelaskan akar masalah dari kriminalisasi ini, “UU P3H banyak di salah pahami oleh aparat penegak hukum.  UU P3H sebenarnya memberi perlindungan kepada masyarakat dalam kawasan hutan, bahkan membolehkan mengambil hasil hutan termasuk menebang pohon sepanjang bukan untuk kepentingan komersil,” tegas Haedir.

Untuk mencegah munculnya kasus-kasus kriminalisasi serupa, aparat penegak hukum termasuk pihak kepolisian hendaknya diberi edukasi lebih mengenai maksud dari UU P3H. Apalagi dalam kasus ini, telah terjadi kasus serupa di tahun sebelumnya. Ini seharusnya menjadi rujukan aparat penegak hukum agar kehidupan petani khususnya yang hidup dan bergantung dari hutan tetap baik-baik saja.

KLIK INI:  Ketika Perut Paus Sperma Berubah jadi Mall