Di Pundak TORA, Konflik Penguasaan Lahan Diharapkan Berakhir
Klikhijau.com - Reforma agraria telah ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas Nasional. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemeri...
Klikhijau.com - Reforma agraria telah ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas Nasional. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Dalam rangka mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Letaknya di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare.
Pola penyelesaiannya meliputi perubahan batas seluas 204.662 hektare. Perhutanan sosial seluas 125.680 hektare, dan resettlement (pemukiman kembali) seluas 15 hektare.
[irp posts="2640" name="KLHK Tangkap Pengusaha Sawit yang Kelola Ratusan Hektar Lahan Ilegal"]
Beberapa provinsi, seperti Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara, sedang mengoptimalkan usulan PPTKH. Mereka dijadwalkan untuk menyelesaikan rekomendasi PPTKH pada September 2019.
Pemerintah juga mencadangkan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif untuk TORA seluas 938.879 hektare. Akan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 20 provinsi.
TORA dari HPK tidak produktif dapat digunakan untuk pengembangan pertanian tanaman pangan, perkebunan, pengembangan wilayah dan sebagainya, sesuai usulan para Gubernur atau Bupati/Walikota dari HPK tidak produktif.
Di samping itu, pemerintah telah mencanangkan TORA dari hasil adendum Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman seluas 51.029 hektare dari 13 perusahaan. Hal ini merupakan bentuk partisipasi dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria.
[irp posts="1604" name="Menteri LHK: Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tidak Hanya Menanam"]
Kemudian, untuk kepentingan masyarakat, pemerintah melakukan penegasan areal pemukiman transmigrasi. Juga fasilitas sosial dan umum sebanyak 269 unit atau hampir 264.579 hektare dari kawasan hutan sebagai sumber TORA.