Di Pundak TORA, Konflik Penguasaan Lahan Diharapkan Berakhir

Klikhijau.com - Reforma agraria telah ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas Nasional. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemeri...

Di Pundak TORA, Konflik Penguasaan Lahan Diharapkan Berakhir
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Reforma agraria telah ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas Nasional. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.

Dalam rangka mendukung penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Letaknya di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare.

Pola penyelesaiannya meliputi perubahan batas seluas 204.662 hektare. Perhutanan sosial seluas 125.680 hektare, dan resettlement (pemukiman kembali) seluas 15 hektare.

[irp posts="2640" name="KLHK Tangkap Pengusaha Sawit yang Kelola Ratusan Hektar Lahan Ilegal"]

Beberapa provinsi, seperti Provinsi Riau, Sumatera Utara, dan Kalimantan Utara, sedang mengoptimalkan usulan PPTKH. Mereka dijadwalkan untuk menyelesaikan rekomendasi PPTKH pada September 2019.

Pemerintah juga mencadangkan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) tidak produktif untuk TORA seluas 938.879 hektare. Akan pencetakan sawah baru seluas 39.229 hektare pada 20 provinsi.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: