Dalam Kepungan Bahaya Plastik yang Hulu-hilir Toxic

Klikhijau.com – Tanpa disadari kehidupan ini benar-benar dalam kepungan plastik. Kita telah tergantung pada plastik, mulai dari bangunan, kendaraan, pakaian, peralatan rumah tangga hingga kemasan  pan...

Dalam Kepungan Bahaya Plastik yang Hulu-hilir Toxic
Bacakan Artikel

Meskipun ada 7 (tujuh) jenis plastik yang dapat dimanfaatkan sebagai pengemas pangan, namun demikian kewajiban turunannya melekat pada tanggung jawab produsen plastik dan produsen pangan pemanfaat plastik sebagai kemasan.

Artinya penggunaan plastik yang telah diizinkan BPOM tersebut tetap terikat pada kaidah perlakuan yang tidak mengabaikan kharakteristik fisika kimia dari berbagai jenis plastik tersebut. Ini penting agar sifat fisika dan unsur kimia dalam plastik tersebut tidak mempengaruhi, tidak terurai, tidak mengalami pelindian, tidak tergerus, tidak terekspose ataupun tidak bermigrasi sehingga akan tetap aman dan dalam batas tolerable level bagi masyarakat yang mengkonsumsi makanan dan minuman menggunakan kemasan plastik termasuk untuk jangka panjangnya (chronicle effects).

Persyaratan keamanan pangan untuk BPA max 0,01 bpj atau 10 μg/kg atas kemasan berbahan PC (Polycarbonate), tidaklah melepaskan tanggung jawab produsen plastik dan perusahaan pemanfaat plastik kemasan atas potensi lepasnya zat berbahaya.

Hal ini mengingat adanya potensi akumulasi zat berbahaya tersebut terutama apabila seseorang mengkonsumsi pangan dari beberapa kemasan plastik per harinya.

Apalagi angka di atas berada di atas ketetapan EFSA (Otoritas Keamanan Pangan Eropa) yang berkisar antara 0,004 bpj atau 4 μg/kg. Biarpun angka ketetapan EFSA ini lebih rendah tetap memungkinkan adanya akumulasi migrasi kronis setelah bertahun-tahun apabila perlakuan yang tidak benar atas penggunaan PC tersebut, sehingga berpotensi terakumulasi pada tubuh seseorang.

Rekomendasi

Sehubungan dengan potensi toxic atas pemanfaatan plastik kemasan pangan. Zero Waste Consortium merekomendasikan kepada para pihak agar bijak memperlakukan plastik sehingga tidak menjadi bencana kesehatan dan bencana lingkungan hidup:

  • Pemerintah perlu mengatur lebih detail berikut langkah monitoring dan law enforcement atas pemanfatan plastik-plastik yang memiliki unsur berbahaya bagi kesehatan seperti BPA.

  • Saatnya ditetapkan kebijakan fiskal sebagai mekanisme insentif/disinsentif atas pemanfaatan plastik yang besarannya ditetapkan sesuai derajat toxicity atas plastik tersebut. Mekanisme ini bisa seperti Carbon trading dalam pengelolaan limbah plastik. Industri dapat melakukan trading swaps atas sampah plastik kepada industri daur ulang yang melakukan recycle, reuse dan inovasi teknologi dalam industri daur Ini bisa menjadi alternatif solusi tanggungjawab industri dalam mengelola sampahnya.

  • Agar terbebas dari kepentingan industri global (MNC) maka Indonesia perlu membuat cara pengelolaan sampah yang digali dari nilai-nilai budaya kita. Seperti gotong royong, sistem sedekah sampah, budaya menggunakan tas belanja yang dipakai berulang, dan lainnya.

  • Pemerintah melalui BPOM bekerjasama dengan Universitas dan Organisasi Masyarakat Sipil (LSM) melakukan penelitian terkait plastic yang berpotensi membuat masyarakat terpapar.

  • Pemerintah, Organisasi Masyarakat Sipil dan terutama produsen plastik serta perusahaan-perusahaan pemanfaat plastik sebagai kemasan pangan wajib melakukan edukasi dan penyampaian informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat. Terutama kepada ibu menyusui, ibu hamil dan kelompok masyarakat yang rentan terhadap sakit/penyakit akibat terkontaminasi zat berbahaya dari plastik seperti bayi dan balita, penderita kanker dan lain-lain. Termasuk mengenai cara aman agar terhindar dari paparan B3, khususnya dari plastik kemasan yang mengandung B3.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2