Buang Sampah Haram, tapi Kita Tetap Enjoy Melakukannya

Klikhijau.com - Setiap musim hujan kita selalu punya kambing hitam yang sama, yaitu cuaca. Hujan deras dituding sebagai biang kerok motor mogok, rumah kebanjiran. Linimasa akan penuh video air naik pe...

Buang Sampah Haram, tapi Kita Tetap Enjoy Melakukannya
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Setiap musim hujan kita selalu punya kambing hitam yang sama, yaitu cuaca. Hujan deras dituding sebagai biang kerok motor mogok, rumah kebanjiran. Linimasa akan penuh video air naik pelan-pelan. Padahal di balik semua itu ada satu pelaku lama yang jarang diseret ke meja pengakuan, yakni kita sendiri dengan kebiasaan buang sampah sembarangan.

Plastik melayang dari jendela mobil. Bungkus makanan jatuh dari atas motor. Kantong hitam yang katanya nanti juga hanyut sendiri ke sungai. Semuanya tampak kecil sepele nyaris tak berdosa sampai air berhenti mengalir dan memilih mampir ke ruang tamu.

Di titik itulah Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat suara. Bukan dengan imbauan lembut atau poster hijau bertuliskan jaga kebersihan, tapi lewat fatwa. Tegas tanpa basa basi. Membuat satu garis lurus yang sulit dibantah membuang sampah sembarangan itu haram.

Alasannya juga tidak ribet. Sampah menyumbat got. Got memicu banjir. Banjir membawa sakit kerugian dan kehilangan. Dalam logika agama ini bukan soal jorok semata tapi soal mudarat. Dan segala sesuatu yang menimbulkan mudarat wajib dihentikan.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim mengatakan fatwa tersebut lahir dari pertimbangan maslahat dan mudarat.

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan” ujarnya.

Ia menambahkan fatwa ini juga menjadi respons atas perhatian Presiden RI terhadap darurat sampah nasional. Dalam perspektif fikih menjaga lingkungan merupakan kewajiban yang berpahala sementara mencemarinya termasuk perbuatan dosa.

“Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif dalam agama sanksinya dosa” kata Hazuarli.

Fatwa ini terasa seperti tamparan halus untuk kebiasaan lama. Kita sering rajin urusan ibadah personal, tapi ogah ribet soal urusan publik. Salat tepat waktu, tapi sampah dilempar dari jendela mobil. Ngaji lancar tapi sungai berubah jadi tempat sampah raksasa. Seolah dosa cuma urusan vertikal bukan horizontal.

Padahal dalam kacamata MUI, iman juga diuji di pinggir jalan. Di selokan. Di sungai yang kita anggap bukan halaman sendiri. Saat satu orang membuang sampah sembarangan yang dikotori bukan cuma lingkungan tapi juga hidup orang lain. Rumah yang kebanjiran, anak yang sakit, usaha kecil yang lumpuh karena air naik.


MUI berencana menyosialisasikan fatwa ini secara masif melalui jaringan masjid dan para ulama di seluruh Indonesia. Merujuk data Kementerian Agama terdapat sekitar delapan ratus ribu masjid yang berpotensi menjadi pusat literasi lingkungan. Materi ceramah didorong berisi pesan menjaga alam agar kesadaran kolektif bisa terbentuk.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2