Buang Sampah Haram, tapi Kita Tetap Enjoy Melakukannya

Klikhijau.com - Setiap musim hujan kita selalu punya kambing hitam yang sama, yaitu cuaca. Hujan deras dituding sebagai biang kerok motor mogok, rumah kebanjiran. Linimasa akan penuh video air naik pe...

Buang Sampah Haram, tapi Kita Tetap Enjoy Melakukannya
Bacakan Artikel

Dari sisi pemerintah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai sentuhan keagamaan penting dalam menghadapi kedaruratan sampah.

“Ini akan segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas” ujarnya.

Hanif menegaskan Indonesia berada dalam tekanan krisis lingkungan global termasuk krisis sampah yang berdampak pada perubahan iklim dan kesehatan masyarakat.

“Kami sedang berjuang membalikkan keadaan dari kedaruratan sampah menjadi pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya. Semua pihak harus berkontribusi” katanya.

Lewat fatwa ini pesannya sebenarnya sederhana tapi pedih. Jangan sok suci kalau masih nyampah. Menjaga kebersihan bukan sekadar urusan estetika atau kampanye hijau. Ia adalah tanggung jawab moral sosial dan spiritual.

Jadi lain kali tangan gatal ingin melempar bungkus plastik ke jalan mungkin ada baiknya berhenti sejenak. Bukan karena takut denda tapi karena kalau kata ulama itu haram. Dan banjir seperti dosa kecil yang dikumpulkan selalu datang pelan pelan sebelum akhirnya meluap.

Sampah, Fatwa, dan Selfie yang Tak Pernah Selesai

Fatwa sudah jelas. Tidak multitafsir. Tidak abu-abu. Majelis Ulama Indonesia menyatakan membuang sampah sembarangan adalah haram. Alasannya sederhana tapi serius, merusak lingkungan dan membahayakan orang lain. Dalam logika agama, ini bukan dosa kecil yang bisa ditebus dengan senyum dan foto bersama.

Fatwa itu idealnya menjadi rem darurat bagi perilaku hidup kotor yang selama ini dianggap remeh. Tapi di lapangan, terutama di kota seperti Makassar yang kini darurat sampah, realitasnya jauh dari kata taat.

Achmad Yuaran, pegiat lingkungan yang lama bersentuhan dengan isu persampahan perkotaan, melihat ada ironi yang makin mengeras. Fatwa sudah turun dari langit moral, tapi sampah tetap menumpuk di tanah yang sama.

“Yang terjadi justru masyarakat makin rajin seremoni. Bersih-bersih sesaat, foto rame-rame, lalu besoknya buang sampah lagi di tempat yang sama,” kata Achmad Yuaran.

Yuaran menyebut fenomena ini sebagai kebiasaan mengharumkan biang sampah. Sebuah praktik di mana akar masalah tetap dibiarkan, sementara yang dipoles hanya citra dan dokumentasi. Sampah jadi objek kampanye, bukan musuh yang benar-benar ingin disingkirkan.

Dalam persepsi yang keliru ini, satu kali aksi simbolik dianggap cukup untuk menebus kebiasaan buruk yang dilakukan setiap hari. Seolah-olah dosa membuang sampah bisa dilunasi dengan satu kali angkat karung plastik di depan kamera.

“Fatwa MUI itu bukan soal seremoni. Itu tuntutan perubahan perilaku. Konsisten, harian, dan jangka panjang,” ujar Yuaran.

Masalahnya, simbolisme jauh lebih mudah dijual daripada disiplin. Spanduk lebih cepat dicetak daripada membangun sistem. Tagar lebih laku daripada tempat sampah yang layak. Apalagi kalau sudah ada pejabat, influencer, atau rombongan instansi—sampah mendadak jadi properti konten.

Di titik ini, jurang antara norma dan praktik makin menganga. Fatwa berfungsi sebagai alarm moral, tapi implementasi di lapangan tersedak oleh budaya instan dan pencitraan.

Padahal, perubahan yang diminta fatwa itu sangat membumi: tidak buang sampah sembarangan, memilah, mengurangi, dan bertanggung jawab atas sisa konsumsi sendiri. Bukan sekali setahun, tapi setiap hari.

“Kalau perilaku tidak berubah, mau seribu kali deklarasi pun sampah tetap jadi bom waktu,” kata Yuaran.

Tanpa pendidikan lingkungan yang konsisten, fasilitas memadai, dan penegakan aturan yang tegas, fatwa itu berisiko bernasib sama seperti poster imbauan di pinggir jalan: dibaca sebentar, lalu diabaikan.

Akhirnya, agama sudah bicara, alam sudah memberi tanda, tapi manusia masih sibuk berpose. Sampah terus menumpuk, sementara kita terus merasa sudah berbuat cukup hanya karena pernah bersih-bersih sekali.

Dan di sanalah masalahnya. lingkungan tidak butuh seremoni. Ia butuh kebiasaan baru.

Fatwa Sampah dari Makassar yang Terbit Lebih Dulu Sebelum Pusat Bicara Lingkungan

Makassar ternyata sudah lebih dulu bicara soal sampah dalam bahasa agama, jauh sebelum fatwa serupa ramai dibahas di tingkat nasional. Pada 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan perbuatan membuang sampah sembarangan sebagai tindakan haram, terutama di ruang publik dan pusat kota.

Fatwa itu lahir bukan di ruang hampa. Ia merupakan hasil konsultasi antara Komisi Fatwa MUI Kota Makassar dengan Pemerintah Kota Makassar saat itu, ketika kota ini dipimpin oleh Mohammad Ramdhan Pomanto. Kala itu, Pemkot menggulirkan program Makassar Tidak Haram Tasa, sebuah slogan lokal yang bermakna Makassar tidak kotor dan bersih.

“Saya waktu itu Sekretaris Komisi Fatwa. Fatwa itu kami keluarkan setelah konsultasi dengan pemerintah kota,” kata Dr. H. Shaifullah Rusmin, Lc., M.Th.I., Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan.

Menurut Shaifullah, fatwa yang dikenal sebagai Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 itu secara spesifik mengatur pengelolaan sampah sebagai bagian dari upaya mencegah kerusakan lingkungan. Substansinya menegaskan dua hal penting: larangan membuang sampah sembarangan dan kewajiban para pelaku usaha untuk mengelola limbah yang mereka hasilkan.

“Di dalam fatwa itu sudah jelas disebutkan bahwa membuang sampah sembarangan itu haram, dan pengusaha juga wajib mengelola sampahnya. Artinya, secara lokal di Makassar, itu sudah ada beberapa tahun sebelum fatwa MUI Pusat keluar,” ujarnya.

Saat ditanya siapa Ketua MUI Kota Makassar ketika fatwa itu diterbitkan, Shaifullah menyebut satu nama yang masih menjabat hingga sekarang.

“Masih beliau yang sekarang, G. Haji Baharuddin HS,” katanya singkat.

Belakangan, MUI Pusat kembali mengeluarkan fatwa yang menegaskan kewajiban menjaga lingkungan dan pengelolaan sampah. Menanggapi hal itu, Shaifullah menilai langkah tersebut sangat relevan dan memang diperlukan sebagai penguatan moral di tingkat nasional.

“Saya kira ini sangat tepat untuk dimuat ulang, untuk dikuatkan lagi. Fatwa ini sifatnya moral, bukan peraturan negara yang mengikat secara hukum positif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa fatwa MUI bukanlah regulasi yang bersifat memaksa seperti undang-undang atau peraturan daerah. Namun, kekuatannya terletak pada pendekatan etik dan moral keagamaan, yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif masyarakat.

“Ini mengikat secara moral. Jadi bukan peraturan pendahuluan atau hukum negara, tapi menjadi sandaran etis. Dari situ kemudian ada rekomendasi-rekomendasi kepada pemerintah,” jelas Shaifullah.

Bagi Shaifullah, fatwa soal lingkungan bukan sekadar teks keagamaan, melainkan instrumen untuk membangun kesadaran bersama bahwa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan adalah bagian dari tanggung jawab keimanan. Dan di Makassar, pesan itu sebenarnya sudah disampaikan sejak satu dekade lalu.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2