Benarkah Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua Sudah Menjamin Hak Orang Papua?

Klikhijau.com – Kebijakan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam Papua semestinya menjamin hak orang Papua. Apakah ini sudah berjalan sebagaimana yang diharapkan? Sejumlah tokoh asal Papua men...

Benarkah Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua Sudah Menjamin Hak Orang Papua?
Bacakan Artikel

“Saat ini, akibat kebijakan pemerintah pusat, wilayah adat masuk dalam konsesi seluas 3 juta hektar, dan itu sangat berdampak buruk terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

Sementara itu Senator perwakilan Papua Barat, Filep Wamafma menegaskan saat ini masyarakat hukum adat sudah diakui keberadaan beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.

Lanjut Filep, dengan demikian Pemerintah Papua dan Papua Barat harus menyediakan regulasi masyarakat hukum adat berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 43, UU Otonomi Khusus.

[irp]

“Pemerintah Papua dan Papua Barat bersama MRP, MRPB, DPRP dan DPRPB Fraksi Otsus harus bersama-sama mendorong pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Tanah Papua,” ujar Filep.

Lanjut ke Halaman 4
Pilih Halaman: