Benarkah Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua Sudah Menjamin Hak Orang Papua?

Klikhijau.com – Kebijakan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam Papua semestinya menjamin hak orang Papua. Apakah ini sudah berjalan sebagaimana yang diharapkan? Sejumlah tokoh asal Papua men...

Benarkah Pengelolaan Sumber Daya Alam Papua Sudah Menjamin Hak Orang Papua?
Bacakan Artikel

Sementara itu Senator perwakilan Papua Barat, Filep Wamafma menegaskan saat ini masyarakat hukum adat sudah diakui keberadaan beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.

Lanjut Filep, dengan demikian Pemerintah Papua dan Papua Barat harus menyediakan regulasi masyarakat hukum adat berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 43, UU Otonomi Khusus.

“Pemerintah Papua dan Papua Barat bersama MRP, MRPB, DPRP dan DPRPB Fraksi Otsus harus bersama-sama mendorong pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Tanah Papua,” ujar Filep.

Sulfianto mewakili organisasi masyarakat sipil Panah Papua, Papuana Conservation dan Perkumpulan Mongka Papua menyampaikan hasil temuan bahwa masyarakat adat papua memiliki akses yang terbatas terhadap pengelolaan sumber daya alam mereka dan hak pengelolaan ini kendalanya ada di pusat.

Rekomendasi

Para pihak dalam diskusi ini menegaskan bahwa pembangunan untuk kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tanpa mengakui, melindungi dan menghormati keberadaan hak masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya, hanya akan menambah daftar masalah di Tanah Papua.

Dalam policy brief yang disusun oleh PERKUMPULAN PANAH PAPUA & PERKUMPULAN MONGKA PAPUA, mengajukan beberapa rekomendasi penting antara lain:


  1. Dalam rangka percepatan pembangunan di Tanah Papua, Pemerintah Pusat cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera menetapkan hutan adat di Tanah Papua sebagai wujud penghoramatan keberadaan MHA dan wilayah adatnya.

  2. Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat perlu menginstruksikan Bupati/ Walikota bersama DPRD untuk mendorong percepatan pengakuan, pelindungan, dan penghormatan keberadaan hak MHA, tanah dan SDA di wilayah adat sebagai wujud implementasi Perdasus.

  3. Bupati/Waikota bersama DPRD segera menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) melalui inisiatif Bupati/Walikota dan/atau DPRD di Kabupaten/Kota.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2