Banyak Limbah SBE Dibuang Ilegal, Padahal Bisa Bernilai Ekonomi
Klikhijau.com – Pengetahuan sebagian masyarakat tentang Limbah berbahaya dan beracun (B3) masih minim, baik dampak dan juga jenisnya. Karenanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) m...
Klikhijau.com – Pengetahuan sebagian masyarakat tentang Limbah berbahaya dan beracun (B3) masih minim, baik dampak dan juga jenisnya.
Karenanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyelenggarakan Webinar “Best Practise Pengelolaan Limbah B3 Spent Bleaching Earth (SBE)” belum lama ini.
Webinar ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat. Khususnya dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut.
Limbah B3 adalah ancaman yang sangat nyata bagi lingkungan dan juga kesehatan manusia. Dari hasil penelitian, produksi minyak kelapa sawit , setiap 60 juta ton produksi minyak sawit menghasilkan 600 ribu ton limbah SBE.
[irp]
Artinya semakin meningkat jumlah industri minyak nabati maka akan berdampak pula pada peningkatan jumlah limbah SBE. Bisa dibayangkan bahaya yang akan dibawa oleh B3 jika tidak diimbangi dengan pengelolaan yang baik.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, Spent Bleaching Earth (SBE) merupakan limbah padat B3. Limbah jenis ini adalah hasil proses penyulingan minyak sawit pada industri minyak goreng atau oleochemical.
Data Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 KLHK (SIRAJA) mencatat timbulan limbah SBE yang dihasilkan selama tahun terakhir terus meningkat.
Pada tahun 2017 sebesar 184.162 ton, tahun 2018 meningkat sebanyak 637.475 ton serta tahun 2019 sejumlah 778.894 ton.
Melihat data peningkatan itu, maka sudah bisa dipastikan jika produksi limbah SBE semakin meningkat pula.
Dan sangat disayangkan, jumlah timbulan limbah SBE tidak sebanding dengan jumlah perusahaan pengelola SBE berizin. Saat ini berjumlah 11 perusahaan dengan kapasitas total 116 ribu ton per tahun.
"Gap antara limbah yang dihasilkan dengan limbah yang dimanfaatkan menyebabkan banyak SBE dibuang ilegal, antara lain secara open dumping sebagai media urug," terang Vivien.
[irp]
Untungnya di antara kabar miris itu, terselip pula kabar baik, SBE sebagai Limbah B3 Sumber Spesifik Khusus, termasuk ke dalam 4 limbah B3 tertentu (SBE <3%, Fly ash, slag nikel, steel slag).
Keempat limbah B3 tertentu di atas termasuk dalam kategori yang dipersingkat prosedur pengajuan pengecualian limbah B3.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor 10 tahun 2020 tentang Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah B3 yang baru diundangkan tanggal 4 Mei 2020.