Babak Baru Konflik Agraria Masyarakat Burau Luwu Timur dengan PTPN IV

Klikhijau.com - Kasus konflik penguasaan tanah antara masyarakat petani di 4 desa di kecamatan Burau Luwu Timur dengan pihak PTPN XIV memasuki babak baru. Lantaran, forum pertemuan masyarakat bersama...

Babak Baru Konflik Agraria Masyarakat Burau Luwu Timur dengan PTPN IV
Bacakan Artikel

Klaim ini ditolak kepala desa terkait yang turut hadir di pertemuan itu. Mereka tetap bertahan dengan argumen bahwa tanah yang diklaim PTPN merupakan tanah warisan nenek moyang mereka yang telah dikelola sejak lama.

Kepala desa Lumbewe, Nahris menjelaskan, “lahan yang masyarakat kelola saat ini merupakan lahan dari nenek nenek kami, kami mengelola secara turun temurun selama puluhan tahun,” tuturnya.

Mesk begitu, pihak PTPN tetap bertahan dengan alasan lahan tersebut telah menjadi milik mereka secara sah. PTPN juga meminta warga memberikan bukti hukum kepemilikan atas tanah tersebut. Sebagaimana dijelaskan kuasa hukum PTPN, "Harus ada kepastian hukum,” jelasnya.

Di satu sisi, petani setempat tetap mempertahankan lahan yang diakui sebagai lahan mereka. Salah satu dasarnya adalah hak atas ruang hidup masyarakat, dimana ada beberapa warga yang lahannya termasuk dari 1448 Hektar lahan yang diklaim PTPN.

Masyarakat setempat telah menjadikan lahan tersebut sebagai lahan penghidupan untuk keluarga mereka. Mereka khawatir apabila nantinya kondisi ekonomi keluarga mereka kian sulit lantaran tak mempunyai lahan untuk diolah.

Kepala Desa Laro, Suherman menjelaskan, “Saat ini kita kesampingkan dulu soal dokumen dan sebagainya. Ini berbicara soal ruang hidup masyarakat. Ada Masyarakat yang memiliki setengah hektar areal tersebut dan hanya itu satu satunya mata pencarian untuk menghidupi anggota keluarganya. Jadi kalau PTPN mengambil tanah kami, kami mau hidup dari dimana,” lanjut Suherman.

Upaya Pemecahan Masalah

Sebagaimana dijelaskan diatas, keputusan pimpinan rapat menetapkan agar dilakukan dialog kembali bersama petinggi PTPN di Jakarta beberapa waktu mendatang.

Selain itu, untuk sementara waktu ini Pimpinan Komisi 2 DPRD meminta kepada pihak PTPN untuk menghentikan sementara aktivitas perkebunan di area tersebut.

Pimpinan rapat juga mempersilahkan kepada warga untuk tetap melakukan aktivitas pengolahan lahan diatas tanah yang mereka klaim. Sembari, menunggu putusan dari hasil rapat yang akan digelar beberapa waktu mendatang.

Walhi Sulsel selaku pengadvokasi masyarakat setempat berkomitmen untuk mematuhi segala keputusan hasil rapat. Pihaknya juga berharap agar PTPN segera mencabut klaimnya dan menghentikan aktivitas di sekitar area tersebut.

Staf Advokasi dan Kajian Walhi Sulsel, Arif Maulana menuturkan,”Kami harap PTPN XIV tidak lagi melakukan klaim sepihak terhadap ruang kelola rakyat. Karena dari situlah masyarakat hidup dan berkehidupan" tutup staf advokasi dan kajian WALHI Sul Sel ini.

Kasus konflik masyarakat dengan PTPN XIV bukan merupakan kasus baru. Di Takalar sebelumnya, PTPN dianggap telah melakukan penyerobotan lahan warga Polongbangkeng, untuk aktivitas perkebunan tebu. PTPN yang merupakan salah satu BUMN sektor agraris kerap menjalani hubungan tak harmonis dengan masyarakat setempat yang berujung konflik.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2