Babak Baru Konflik Agraria Masyarakat Burau Luwu Timur dengan PTPN IV

Klikhijau.com - Kasus konflik penguasaan tanah antara masyarakat petani di 4 desa di kecamatan Burau Luwu Timur dengan pihak PTPN XIV memasuki babak baru. Lantaran, forum pertemuan masyarakat bersama...

Babak Baru Konflik Agraria Masyarakat Burau Luwu Timur dengan PTPN IV
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Kasus konflik penguasaan tanah antara masyarakat petani di 4 desa di kecamatan Burau Luwu Timur dengan pihak PTPN XIV memasuki babak baru. Lantaran, forum pertemuan masyarakat bersama pihak PTPN belum menemui titik putih.

Ruang pertemuan yang digelar Kamis (8/4) dimediasi oleh komisi 2 DPRD Lutim, belum menghasilkan kesepakatan dari dialog antara kedua belah pihak.

Masyarakat di 4 desa diantaranya, Desa Lundewe, Batu putih, Jalajja dan Cendana masih akan tetap melanjutkan upaya dialogis bersama pihak PTPN. Hal ini sebagaimana hasil keputusan pimpinan rapat yang di pimpin ketua komisi 2  DPRD lutim Syarkawi A. Hamid dan 2 anggota DPRD Lainnya.

Pimpinan rapat memutuskan agar warga dapat bertemu langsung dengan pihak direksi perusahaan di Jakarta beberapa waktu kedepan. Pertemuan ini diharap menghasilkan keputusan bersama untuk menyelesaikan konflik yang telah bersama sejak beberapa tahun terakhir.

Pertemuan tersebut dihadiri beberapa kepada desa terkait, diantaranya Kepala Desa, Lundewe Pak Nahris, Kepala Batu Putih Abidin, dan kepala desa Laro Suherman. Selain itu, hadir pula pihak PTPN yang diwakili manager PTPN XIV Andi Evan, Staf PTPN dan Kuasa Hukumnya.

Melalui dialog itu, warga berharap agar pihak PTPN mengembalikan lahan yang diklaimnya sekaligus mendapatkan haknya kembali sebagai pengelola lahan sejak turun temurun.

Pihak komisi 2 DPRD Luwu Timur masih belum mampu menengahi konflik ini. Hal ini lantaran, kedua pihak masih tetap bertahan dengan sikap mereka masing-masing. Untuk itu, diputuskan untuk melakukan pertemuan kembali bersama pihak direksi PTPN.

Konflik Petani VS PTPN IV

Keterangan tertulis Walhi Sulsel, kasus konflik bermula sejak pihak PT. Perkebunan Nusantara  (PTPN) IV selaku perusahaan perkembunan yang sahamnya dikuasai pemerintah, melakukan penyerobotan lahan warga di beberapa desa di kecamatan Burau.

“Dalam keterangannya pihak PTPN mengkalim lahan yang masuk HGU Jalajja 1 dan 2 milik PTPN di Kecamatan Burau, seluas 1448 Hektar, dan yang sudah tergarap baru 323 Hektar PTPN berkeinginan menanami areal 100 Hektar di Desa Lundewe,”’ jelas Walhi.

Klaim hak guna lahan yang dilakukan PTPN dianggap meresahkan warga sekitar. Masyarakat setempat yang sebagian besarnya merupakan petani turut merasakan dampaknya, lantaran lahan miliknya diklaim oleh PTPN.

Lebih lanjut dijelaskan, PTPN telah masuk dan menguasai lahan warga sejak tahun 1982. Sedang, HGU baru terbit 1997. Pihak PTPN diwakili oleh Andi Evan beranggapan bahwa HGU baru keluar di tahun 1997 karena baru dianggap clean and clear.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2