Babak Baru Kasus Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja
Klikhijau.com – Masih ingat kasus makelar kayu ilegal asal Luwu Timur (Lutim)?. Saat ini kasus dengan tersangka yang berinisial TN (38) tersebut memasuki babak baru. Baca di INI Saat ini, Penyidi...
Klikhijau.com – Masih ingat kasus makelar kayu ilegal asal Luwu Timur (Lutim)?. Saat ini kasus dengan tersangka yang berinisial TN (38) tersebut memasuki babak baru. Baca di INI
Saat ini, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja.
Tersangka akan menjalani proses persidangan terhadap kasus peredaran kayu ilegal tersebut. TN sendiri beralamat di Desa Baruga, Kecamatan Towuti Kabupaten Lutim, Sulawesi Selatan.
Titik awal terungkapnya kasus maraknya peredaran hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah. Bermula dari adanya aduan masyarakat.
[irp]
Aduan tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sulawesi untuk mencari informasi lebih mendalam.
Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui modus operandi yang dilakukan oleh TN (38) adalah dengan cara menggunakan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali.
Selanjutnya Balai Gakkum KLHK membentuk tim operasi untuk bergerak menuju Kabupaten Tana Toraja Utara guna menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya pengangkutan hasil hutan kayu dengan penggunaan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali, dengan modus rentang waktu dokumen SIPUHH Online 1 minggu. Di mana jarak tempuhnya sesungguhnya hanya 3 hari.
Setelah itu tim operasi berkoordinasi dengan pihak UPTD KPH Saddang II Rantepao Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan untuk melakukan pemantauan pada lokasi UD.
[irp]
AKSA yang merupakan tempat dilakukannya pembongkaran hasil hutan kayu. Selanjutnya petugas dari UPTD KPH Saddang II, yang merupakan bagian dari tim operasi, bergerak menuju lokasi UD. AKSA. Setibanya di lokasi, ditemukan adanya satu unit mobil truk sedang melakukan aktivitas pembongkaran kayu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut, ditemukan dokumen yang digunakan lebih dari 1 kali. Tim operasi mengamankan makelar kayu sekaligus otak dibalik penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang, beserta barang bukti truk dan kayu untuk diserahkan kepada Penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan TN (38) sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf "b" Jo Pasal 12 huruf "e" Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.500.000.000.
[irp]