Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda 2.5 M Menanti Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim
Klikhijau.com – Seorang makelar kayu ilegal berinisial TN (38) berhasil diamankan oleh Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi. TN beralamat di Desa Baruga...
Klikhijau.com – Seorang makelar kayu ilegal berinisial TN (38) berhasil diamankan oleh Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi.
TN beralamat di Desa Baruga Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan. Saat ini TN telah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK dengan dugaan kepemilikan kayu ilegal.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi. Informasi itu memuat betapa maraknya peredaran hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah.
Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK dengan mencari informasi lebih mendalam.
[irp]
Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui modus operandi yang dilakukan oleh TN adalah dengan cara menggunakan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali.
Setelah mendapat titik terang, Balai Gakkum KLHK membentuk tim operasi. Tim tersebut bergerak menuju Kabupaten Tana Toraja Utara.
Tujuannya untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya pengangkutan hasil hutan kayu dengan penggunaan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali.
Modusnya, rentang waktu dokumen SIPUHH Online satu minggu. Di mana jarak tempuhnya sesungguhnya hanya tiga hari.
Tim operasi tersebut kemudian berkoordinasi dengan pihak UPTD KPH Saddang II Rantepao Dinas LHK Sulsel untuk melakukan pemantauan pada lokasi UD. AKSA yang merupakan tempat dilakukannya pembongkaran hasil hutan kayu.
[irp]
Selanjutnya petugas dari UPTD KPH Saddang II, yang merupakan bagian dari tim operasi, bergerak menuju lokasi UD. AKSA. Setibanya di lokasi, ditemukan adanya satu unit mobil truk sedang melakukan aktivitas pembongkaran kayu.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut, ditemukan dokumen yang digunakan lebih dari 1 kali.
Tim operasi kemudian mengamankan makelar kayu sekaligus otak dibalik penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang, beserta barang bukti truk dan kayu untuk diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan TN sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf "b" Jo Pasal 12 huruf "e" Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah.
[irp]