- Atasi Triple Planetary Krisis, KLHK Gelar Penanam Mangrove Serentak di 24 Titik - 24/04/2024
- Babak Baru Kasus Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja - 24/04/2024
- Hari Bumi 2024: Ford Foundation Dukung BRWA Kelola Registrasi Wilayah Adat di Tapanuli Utara dan Lutra - 23/04/2024
Klikhijau.com – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Makassar memang belum memenuhi harapan publik.
Isu ini jadi topik pembahasan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPerda) Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan RTH yang digelar Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, S.Si di Makassar (27/11/2022).
Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang penataan dan pengelolaan RTH ini sejatinya telah mengatur bagaimana peran pemerintah, privat sektor dan masyarakat dalam menyediakan RTH yang representatif.
Didalamnya disebutkan bahwa Pemerintah Kota berkewajiban memberdayakan masyarakat dalam upaya mendukung pelaksanaan pembangunan RTH.
Hadir sebagai Narasumber pada SosPerda kali ini selain Yeni Rahman adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Makassar, Dr Aryati Puspasari Abady dan Direktur Klikhijau, Anis Kurniawan.
Adapun peserta yang hadir dalam diskusi ini adalah perwakilan tokoh masyarakat dan pemuda dari Kota Makassar.
Menurut Yeni Rahman, kota sekelas Makassar sejatinya memiliki area RTH yang sesuai cukup sebagaimana aturan. Hal ini penting agar warga Kota dapat menikmati kualitas lingkungan hidup yang baik.
“Proporsi RTH pada wilayah perkotaan sesuai aturan minimal 30 persen yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Sayangnya, RTH di Makassar belum diurus secara baik,” kata Yeni.
Yeni menambahkan beberapa RTH yang ada bahkan cenderung tidak terurus. Hal ini membuat warga kota juga enggan memanfaatkan RTH sebagai ruang publik untuk rekreasi atau bersantai.
“Perlu konsep dan desain taman kota dan ruang terbuka hijau. Selain itu, pengelolaannya juga harus dilakukan dengan baik. Anggaran juga harus tersedia untuk menata RTH di Kota Makassar agar tertata rapi,” tambahnya.
Kepala DLHK Kota Makassar, Dr Aryati Puspasari Abady mengatakan Pemerintah Kota sejatinya sangat serius dalam menata RTH untuk memenuhi prasyarat menuju minimal 30 persen.
“Dalam tiga tahun terakhir, ada peningkatan dari segi luasan RTH yang tadinya hanya 7 persen, saat ini sudah 9,1 persen. Angka ini memang masih dibawah standar, tapi pemerintah kota terus berusaha membenahi,” katanya.
Oleh sebab itu, Aryati juga mengimbau agar pihak swasta, termasuk masyarakat ikut berkontribusi. Menurutnya, tantangan mewujudkan RTH memang penuh tantangan ditengah pertumbuhan pembangunan kota yang pesat.
“Pihak swasta juga harus mengambil peran, termasuk masyarakat juga harus menggalakkan budaya menanam pohon. Sekali lagi, pemenuhan RTH ini bukan hanya tugas pemerintah tapi juga semua pihak termasuk masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Direktur Klikhijau, Anis Kurniawan mengatakan kondisi RTH di Makassar sangatlah memprihatinkan.
“Tidak hanya luasannya di bawah standar yakni sekira 9 persen, beberapa taman kota tidak terurus dengan baik. Padahal RTH sangatlah penting keberadaannya dalam menjaga keseimbangan ekologis di perkotaan,” katanya.
Ia menekankan pentingnya political will dari pemerintah kota untuk memerhatikan kondisi lingkungan hidup khususnya fasilitas publik hijau seperti RTH.
“Selain pembenahan dan upaya pembangunan RTH baru, alternatif lain yang bisa dilakukan adalah mewajibkan kantor-kantor baik swasta maupun pemerintah untuk menata halaman kantor berbasis eco office. Ini bisa dimulai dari kantor pemerintah dan semangatnya ditularkan pula ke masyarakat agar terlibat dalam konsep urban farming,” pungkasnya.