- Defisit Narasi Lingkungan dalam Politik Lokal di Indonesia - 28/12/2023
- Demmatande, Pejuang Pemberani dari Kampung Paladan Mamasa - 10/11/2023
- Kota, Suhu Panas dan Ketimpangan Sosial - 02/11/2023
Klikhijau – Korupsi di bidang persampahan sungguh sangat keterlaluan. Tetapi, kasus semacam ini terjadi di banyak daerah. Terbaru di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Dua Tersangka korupsi Pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan, Daduk Agustyanta (58) Pensiunan ASN Pemkab Magetan dan Naning Supiyah (49) Direktur CV Agung dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jumat 27 Desember
Melansir Magetantoday, berkas perkara Daduk Agustyanta dan Naning Supiyah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Magetan.
Daduk dan Naning dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 112 Juta. pelaksanaan proyek Program kali bersih (Prokasih) DLH Kabupaten Magetan tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kejaksaan Negeri Magetan menjebloskan kedua tersangka ke Rutan Kelas IIB Magetan karena telah memenuhi unsur materi dan Formil.
”Kedua tersangka langsung kita tahan hari ini, karena unsur Materi dan Formil telah terpenuhi,” kata Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Jumat 27 Desember 2019.
Agus memastikan, pihaknya akan mengembangkan kasus penyelewengan dana Prokasih DLH Kabupaten Magetan untuk mengungkap tersangka lain dalam perkara ini.
”Akan kita kembangkan kasus ini, untuk mengungkap potensi adanya tersangka lain, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Magetan kepada Magetan Today.
Kedua tersangka program Prokasih DLH Kabupaten Magetan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang – Undang (UU) Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan Tahun anggaran 2013-2014 mulai digarap Penyidik Tipikor Polres Magetan Tahun 2017.
Sejumlah tersangka terus dikembangkan oleh Penyidik Tipikor Polres Magetan, mulai ASN Dinas Lingkungan Hidup hingga Rekanan Pengadaan Tenaga Pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan.