Akhir Kisah Dua Koruptor Sampah DLH Magetan Berakhir di Penjara

oleh -713 kali dilihat
Perihal Korupsi Gubernur Malut, TII Desak KPK Dalami Keterlibatan Korporasi Tambang
Ilustrasi kasus korupsi uang negara, foto: Inews
Anis Kurniawan

Klikhijau – Korupsi di bidang persampahan sungguh sangat keterlaluan. Tetapi, kasus semacam ini terjadi di banyak daerah. Terbaru di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Dua Tersangka korupsi Pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan, Daduk Agustyanta (58) Pensiunan ASN Pemkab Magetan dan Naning Supiyah (49) Direktur CV Agung dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jumat 27 Desember

Melansir Magetantoday, berkas perkara Daduk Agustyanta dan Naning Supiyah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Magetan.

Daduk dan Naning dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 112 Juta. pelaksanaan proyek Program kali bersih (Prokasih) DLH Kabupaten Magetan tahun anggaran 2013 dan 2014.

KLIK INI:  Karena Limbah B3 Ilegal, Direktur PT PNJNT Resmi Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Magetan menjebloskan kedua tersangka ke Rutan Kelas IIB Magetan karena telah memenuhi unsur materi dan Formil.

”Kedua tersangka langsung kita tahan hari ini, karena unsur Materi dan Formil telah terpenuhi,” kata Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Jumat 27 Desember 2019.

Agus memastikan, pihaknya akan mengembangkan kasus penyelewengan dana Prokasih DLH Kabupaten Magetan untuk mengungkap tersangka lain dalam perkara ini.

”Akan kita kembangkan kasus ini, untuk mengungkap potensi adanya tersangka lain, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Magetan kepada Magetan Today.

KLIK INI:  6 Ekor Ular Sanca Kembang Dilepasliarkan di SM Sermo Kulon Progo

Kedua tersangka program Prokasih DLH Kabupaten Magetan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang – Undang (UU) Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sebagai informasi, kasus korupsi pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan Tahun anggaran 2013-2014 mulai digarap Penyidik Tipikor Polres Magetan Tahun 2017.

Sejumlah tersangka terus dikembangkan oleh Penyidik Tipikor Polres Magetan, mulai ASN Dinas Lingkungan Hidup hingga Rekanan Pengadaan Tenaga Pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan.

KLIK INI:  Daftar Lengkap Satwa yang Ditranslokasi dari BKSDA Sulsel ke BKSDA Maluku