Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang

oleh -244 kali dilihat
Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang
Penyidik KLHK Segel 4 Perusahaan Pengelola Limbah B3 di Jombang Jawa Timur - Foto/ist

Klikhijau.com – Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel 4 kegiatan usaha di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Jombang, Provinsi Jawa Timur. Keempat perusahaan tersebut antara lain  CV. SS 2, CV. MJS, PT. MLA, dan CV. SS 3.

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Jabalnusra telah menyegel ke empat perusahaan tersebut dengan memasang PPNS Line di masing-masing lokasi.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada masing-masing terlapor an. Ro alias HR, Wa bin WM, Ja bin Se, dan Mu bin HS.

Saat dikonfirmasi oleh Klikhijau (Senin, 25/01), Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Muhammad Nur, menjelaskan bahwa proses penyidikan dilakukan setelah sebelumnya dilakukan proses pulbaket dan gelar perkara pada hari Jumat tgl 22 Januari 2021.

Muhammad Nur menegaskan bahwa telah ditemukan adanya indikasi tindak kejahatan pidana lingkungan hidup, dan selanjutnya pada hari Sabtu 23 Januari 2021 diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).

KLIK INI:  Babak Baru Penilaian Adipura di Masa Pandemi, Ini Penjelasan KLHK!

Ke empat perusahaan tersebut melakukan kegiatan industri yang bergerak di bidang produksi batangan inot alumunium, dan selanjutnya dipaskan ke industri pembuat alat-alat rumah tangga sepertt panci, wajang dan lainnya.

“Mereka memanfaatkan limbah B3 berupa slag aluminium. Kasus ini ditindaklanjuti dari pengaduan masyarakat, kemudian tindak lanjut kunjungan komisi 4 DPR RI,” kata Nur.

Lebih lanjut, Nur menyatakan hari Senin 25 Januari 2021  akan dikirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Korwas PPNS Polda Jatim untuk pemberitahuan dimulainya proses penyidikan.

Penyidik telah penetapkan pelaku melanggar ketentuan pasal 103 dan 104, jo pasal 119 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman antara 1 sampai 3 tahun dan denda antara  Rp. 1 M sampai dengan Rp. 3 M.

Lebih lanjut Nur mengatakan bahwa bila ada bukti kuat dalam proses penyidikan ada keuntungan dari tindak pidana lingkungan hudup maka akan dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

KLIK INI:  Selain Tempat Menambang Rupiah, Ini Fakta Lain dari Bank Sampah