Tuntaskan Masalah Sampah, Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia Berkolaborasi

Klikhijau.com - Pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan lokal yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan. Berdasarkan data pada Global Waste Management Ou...

Tuntaskan Masalah Sampah, Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia Berkolaborasi
Bacakan Artikel

Ajakan itu diutaran Menteri LH pada saat gelaran Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2024 yang digelar hari Kamis, 12 Desember 2024 lalu di Jakarta.

Rakornas tersebut mengangkat tema โ€œAksi Kolaborasi Nasional Penuntasan Pengelolaan Sampahโ€, dan dihadiri oleh para gubernur, Pj. Gubernur, bupati, wali kota, kepala Dinas Lingkungan Hidup dari seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, serta perwakilan kementerian/Lembaga, produsen, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.

โ€œKenapa tema aksi kolaborasi ini yang dipilih? Bukan deklarasi atau pernyataan komitmen? Karena sejak 19 tahun yang lalu kita melupakan ini (penuntasan pengelolaan sampah) bisa dilakukan secara bersama-sama. Sekarang, yang perlu kita nyatakan ke seluruh penjuru tanah air kita adalah rencana aksi kita di dalam kolaborasi penuntasan masalah pengelolaan sampah di Indonesia harus selesai di 2025 โ€“ 2026.โ€ ucap Menteri Hanif dalam arahannya kepada seluruh peserta yang hadir.

[irp]

Menteri Hanif dalam arahannya menjelaskan bahwa gas metana yang dihasilkan dari landfill yang tidak terkelola dengan baik mempunyai daya rusak atmosfer 28 (dua puluh delapan) kali lebih besar dari karbon dioksida. Oleh karenanya, upaya untuk mengurangi timbulan sampah yang ditimbun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi wajib untuk dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah.

Kewajiban menyiapkan anggaran

Selain itu, Menteri Hanif juga menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menyiapkan anggaran untuk terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, di mana penyediaan anggarannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 UU 18/2008. Karenanya, polemik ketidaktersediannya dana kita dalam pengelolaan sampah di daerah maupun di nasional.

[irp]

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: