Transisi Energi dan Navigasi Menuju Masa Depan Berkelanjutan

Klikhijau.com – Upaya pengurangan emisi dengan membangun sistem ketahanan energi nasional sejatinya menjadi pertaruhan dalam menyelamatkan sumber daya alam, lingkungan, dan kehidupan masyarakat dalam...

Transisi Energi dan Navigasi Menuju Masa Depan Berkelanjutan
Bacakan Artikel

Target yang seharusnya mencapai 23% pada tahun 2025, akan direvisi menjadi 17-19%. Perubahan ini tercakup dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN). Saat ini diperkirakan capaian bauran energi pada 12%.

Sugeng Suparwoto selaku Ketua Komisi VII DPR RI menggagas salah satu model bisnis yang sedang dipertimbangkan adalah Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS).

Model bisnis ini bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan produksi migas dengan menangkap karbon dioksida (CO2) dan menyimpannya di dalam reservoir bawah tanah atau memanfaatkannya untuk keperluan lain. Dengan menerapkan CCS dan CCUS, diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan dari industri migas serta meningkatkan keberlanjutan sektor ini.

Komisi VII DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas bahwa untuk mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) dengan memperhatikan aspek keberlanjutan.

Pada workshop yang bertajuk "Menavigasi Tantangan dan Peluang Transisi Energi Pasca Pemilu 2024" yang diselenggarakan oleh Indonesian Parliamentary Center (IPC) pada Selasa, 27 Februari 2024 di Jakarta, Sugeng Suparwoto juga menjelaskan bahwa Komisi VII terbuka dengan berbagai masukan, terutama soal Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET) yang kemungkinan besar akan disahkan dalam beberapa kali sidang.

“Kami terbuka dan koalisi ini bisa hearing di gedung DPR RI,” tegas Sugeng.

Manager Kampanye, Advokasi, dan Media Forest Watch Indonesia, Anggi Putra Prayoga, mempertanyakan arah navigasi transisi energi yang dinahkodai Komisi VII DPR RI ini yang belum jelas. Pun terkait masih dimasukkannya bioenergi ke dalam golongan energi terbarukan di dalam draft RUU EBET.

Ada keraguan bahwa dalam pengambilan keputusan bioenergi sebagai energi terbarukan, DPR selaku pengusul RUU ini sudah cukup informasi atau tidak, seperti dalam mengukur dampak deforestasi yang ditimbulkan.

Bioenergi baik itu dari turunan komoditas sawit atau dari biomassa kayu dalam bentuk wood pellet, sangat erat kaitannya dengan hutan dan lahan. Komodifikasi sumber daya alam oleh konsesi menuntut tingginya permintaan akan lahan, yang justru akan menjadi driver deforestasi.

Catatan FWI (2023), biomassa kayu yang ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan co-firing di 52 PLTU akan dipenuhi melalui pembangunan Hutan Tanaman Energi (HTE). Setidaknya saat ini sudah ada 31 konsesi HTE dan sudah merusak hutan alam Indonesia sebanyak 55 ribu hektare.

Jika kebijakan co-firing dan penggunaan biomassa kayu sebagai strategi bauran energi dan upaya pengurangan emisi dilanjutkan, maka justru diproyeksikan ada 4,65 juta hektare hutan alam yang akan terdeforestasi.

“Bioenergi merupakan bagian dari bisnis yang justru akan menjadi driver deforestasi baru dari transisi energi. Transisi energi seharusnya meninggalkan energi fosil, proyek co-firing, dan komodifikasi sumber daya alam,” tutup Anggi.

Arif Adiputro, Koordinator Divisi Perwakilan Parlemen, Indonesian Parliamentary Center, menegaskan bahwa masyarakat sipil membutuhkan wadah informasi arah dan tujuan kebijakan energi baik di parlemen maupun di pemerintahan.

“IPC bersama rekan-rekan CSO lain telah bersepakat untuk tidak memasukan konsep energi baru seperti gasifikasi batubara, nuklir dan termasuk co-firing dalam proses legislasi RUU EBET. Karena hal tersebut menghambat proses transisi energi yang sebenarnya. Untuk itu kami sering menyuarakan terus menerus agar DPR dan Pemerintah mengeluarkan unsur energi baru di RUU EBET,” pungkasnya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2