Tiga Tersangka Kasus Gae (Purse Seine) di Selayar Ditahan Pihak Kejaksaan

Klikhijau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menyatakan berkas perkara Gae (purse seine) sudah pada tahap pelimpahan (tahap dua). Kejari Selayar menetapkan tiga tersangka dalam kasus du...

Tiga Tersangka Kasus Gae (Purse Seine) di Selayar Ditahan Pihak Kejaksaan
Bacakan Artikel

Seperti diketahui, keberadaan kapal Gae selalu menjadi masalah bagi nelayan lokal di Selayar. Kapal Gae acapkali melanggar zona tangkap (perikanan). “Mereka semestinya menangkap ikan pada jarak yang cukup jauh dari pantai. Kalau mereka (kapal Gae) beroperasi biar ikan kecil terambil semua dan itu bisa berton-ton ngeruknya,” kata seorang nelayan lokal.

Tentang Purse Seine

Purse seine atau pukat cincin adalah alat penangkapan ikan yang berbentuk kantong dilengkapi dengan cincin dan tali purse line yang terletak dibawah tali ris bawah. Yang berfungsi menyatukan bagian bawah jaring sewaktu operasi dengan cara menarik tali purse line tersebut sehingga jaring membentuk kantung. Alat penangkapan ikan purse seine ini termasuk ke dalam klasifikasi pukat kantong (Nedelec, 2000).

Purse seine dapat digunakan pada fishing ground dengan kondisi yang a spring layer of water temperature adalah areal permukaan laut. Jumlah ikan berlimpah dan bergerombol pada area permukaan air dan kondisi laut dalam keadaan bagus dan tenang.

Kedalaman perairan yang dapat di operasiakan alat purse seine yaitu 15m-50m dari permukaan laut tergantung besarnya alat tangkap tersebut. Purse seine banyak dioperasiakan di pantai utara Jawa / Jakarta, cirebon, Juwana dan pantai selatan Jawa Cilacap dan Prigi (Subani dan Barus, 1989).

Pelanggaran penangkapan ikan dengan system purse seine banyak dikeluhkan nelayan di sejumlah daerah di Indonesia. Mereka tidak boleh melakukan aksi penangkapan ikan pada jarak tertentu yang dekat dengan pantai. Pelanggaran zona tangkap ini juga yang kemudian menjerat tiga tersangka kasus Kasus Gae (Purse Seine) di Selayar.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2