Terlibat Jaringan Perdagangan Lintas Negara 3 Ton Sisik Trenggiling, WNA Asal Vietnam Ditangkap

Seorang warga negara Vietnam berinisial VXH berhasil diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat. Ia diduga kuat terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling lintas negara, menyusul penggagalan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok.

Terlibat Jaringan Perdagangan Lintas Negara 3 Ton Sisik Trenggiling, WNA Asal Vietnam Ditangkap
Trenggiling-foto/Riauaktual
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditangkap. Ia diduga memiliki keterkaitan erat dengan jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling yang beroperasi secara lintas negara.

WNA berinisial VXH itu ditangkap di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada 26 Agustus 2026 lalu oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus percobaan penyelundupan 3.053 kilogram atau sekitar 3 ton sisik trenggiling yang sebelumnya digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok pada Februari 2026.

Penyidik Gakkum Kehutanan saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman lebih lanjut guna menelusuri seluruh mata rantai perdagangan satwa liar ini, mulai dari hulu hingga ke jaringan internasional.

Alur cerita penangkapan 

Kasus ini bermula ketika aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 3 ton sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok pada awal tahun 2026.

Muatan sisik trenggiling tersebut ditemukan disamarkan sebagai komoditas lain dalam upaya untuk mengelabui petugas dan diduga kuat akan dikirim ke luar negeri.

Temuan besar ini menjadi dasar bagi Penyidik Gakkum Kehutanan untuk melakukan investigasi mendalam terhadap jaringan perdagangan satwa liar yang terorganisir secara lintas negara.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun mengenai keberadaan VXH di Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan segera melakukan serangkaian penelusuran dan koordinasi lintas lembaga.

Rangkaian penyelidikan ini akhirnya memastikan keberadaan VXH di Kota Pontianak. Setelah melalui pemantauan ketat, VXH kemudian diamankan pada 26 Agustus 2026 untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengamanan VXH ini bukan hanya berfokus pada barang bukti sisik trenggiling yang telah ditemukan sebelumnya, melainkan juga diarahkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi, mulai dari pemasok, pengumpul, hingga jaringan internasional yang berada di balik perdagangan ilegal ini.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2