Terkuak! Paket Berisi 179 Ekor Kura-kura Diamankan

Klikhijau.com – Cerita penyelamatan 179 ekor kura-kura ini telah berlalu beberapa hari. Tepatnya pada hari Selasa, 7 April 2026.  Ratusan kura-kura yang berhasil diamankan oleh BKSDA Kalimantan Selata...

Terkuak! Paket Berisi 179 Ekor Kura-kura Diamankan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Cerita penyelamatan 179 ekor kura-kura ini telah berlalu beberapa hari. Tepatnya pada hari Selasa, 7 April 2026.  Ratusan kura-kura yang berhasil diamankan oleh BKSDA Kalimantan Selatan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan itu akan dikirim ke Surabaya.

Ceritanya bermula saat petugas Balai Karantina Kalimantan Selatan menerima informasi dari pihak ekspedisi terkait adanya paket mencurigakan. Paket itu diduga berisi hewan hidup.

Sementara pengirimnya hanya menyebut sebagai paket barang-barang tersebut. tidak ada keterangan lebih rinci mengenai isi sebenarnya.

Untuk menghilangkan kecurigaan yang terlanjur hadir, maka dilakukanlah pembongkaran terhadap 8 (delapan) koli paket oleh petugas Polhut BKSDA Kalimantan Selatan.

Mereka yang membongkar paket misterius itu adalah lfian Soehara, M. Fajerian Noor, Indra Dwinur Rachmad, dan Muhammad Zain Arrasyid, bersama Balai Karantina.

Setelah “paket” terbuka, pemandangan mencengangkan segera tersaji. Isinya adalah kura-kura hidup yang dikemas dalam kondisi tidak sesuai dengan standar kesejahteraan hewan.

Selain itu, pengiriman tersebut juga tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam lalu lintas domestik komoditas hewan dan ikan.

Berdasarkan hasil identifikasi, ratusan kura-kura yang diamankan tersebut terdiri dari 148 ekor kura-kura batok (Cuora amboinensis). Jenis ini termasuk Appendix III.

Jenis lainnya adalah kura-kura pipi putih (Siebenrockiella crassicolis). Jumlahnya 29 ekor. Kura-kura jenis ini juga termasuk Appendix III.

Sedangkan kura-kura jenis lainnya adalah byuku (Orlitia borneensis) jumlahnya 2 ekor.  Kura-kura  statusnya dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2