Terkuak! Paket Berisi 179 Ekor Kura-kura Diamankan
Klikhijau.com – Cerita penyelamatan 179 ekor kura-kura ini telah berlalu beberapa hari. Tepatnya pada hari Selasa, 7 April 2026. Ratusan kura-kura yang berhasil diamankan oleh BKSDA Kalimantan Selata...
Klikhijau.com – Cerita penyelamatan 179 ekor kura-kura ini telah berlalu beberapa hari. Tepatnya pada hari Selasa, 7 April 2026. Ratusan kura-kura yang berhasil diamankan oleh BKSDA Kalimantan Selatan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kalimantan Selatan itu akan dikirim ke Surabaya.
Ceritanya bermula saat petugas Balai Karantina Kalimantan Selatan menerima informasi dari pihak ekspedisi terkait adanya paket mencurigakan. Paket itu diduga berisi hewan hidup.
Sementara pengirimnya hanya menyebut sebagai paket barang-barang tersebut. tidak ada keterangan lebih rinci mengenai isi sebenarnya.
Untuk menghilangkan kecurigaan yang terlanjur hadir, maka dilakukanlah pembongkaran terhadap 8 (delapan) koli paket oleh petugas Polhut BKSDA Kalimantan Selatan.
[irp]
Mereka yang membongkar paket misterius itu adalah lfian Soehara, M. Fajerian Noor, Indra Dwinur Rachmad, dan Muhammad Zain Arrasyid, bersama Balai Karantina.
Setelah “paket” terbuka, pemandangan mencengangkan segera tersaji. Isinya adalah kura-kura hidup yang dikemas dalam kondisi tidak sesuai dengan standar kesejahteraan hewan.
Selain itu, pengiriman tersebut juga tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam lalu lintas domestik komoditas hewan dan ikan.
Berdasarkan hasil identifikasi, ratusan kura-kura yang diamankan tersebut terdiri dari 148 ekor kura-kura batok (Cuora amboinensis). Jenis ini termasuk Appendix III.
Jenis lainnya adalah kura-kura pipi putih (Siebenrockiella crassicolis). Jumlahnya 29 ekor. Kura-kura jenis ini juga termasuk Appendix III.
[irp]
Sedangkan kura-kura jenis lainnya adalah byuku (Orlitia borneensis) jumlahnya 2 ekor. Kura-kura statusnya dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Seluruh kura-kura tersebut telah diserahterimakan kepada BKSDA Kalimantan Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Agus Ngurah Kresna Kepakisan, menyampaikan apresiasi kepada Balai Karantina atas sinergi dan koordinasi yang baik dalam pengungkapan kasus ini.
Rencananya, satwa-satwa tersebut akan melalui proses observasi dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya, guna memastikan kondisi kesehatan dan kelayakan hidupnya di alam tetap terjaga.
Perlu diketahui, setiap pengiriman atau lalu lintas satwa liar wajib dilengkapi izin serta dokumen pendukung, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat, guna mencegah perdagangan ilegal serta menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
[irp]