Menularkan Spirit Hidup Hijau Versi penuh
Berita Lingkungan

Ratusan Burung dalam 22 Peti Kayu Disita di Tanjung Perak, Surabaya

Klikhijau.com – Stres tidak hanya dialami oleh manusia, tetapi juga oleh satwa burung. Setidaknya itulah ditunjukkan sebagian besar burung yang berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, S...

Oleh Tim Redaksi 09 Apr 2026 14:07 3 menit baca
Klikhijau.com – Stres tidak hanya dialami oleh manusia, tetapi juga oleh satwa burung. Setidaknya itulah ditunjukkan sebagian besar burung yang berhasil diamankan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Bagaimana burung-burung itu tidak stres, mereka berhimpitan dalam kepadatan kotak kayu, yang secara otomatis ruang geraknya terbatas. Sementara jumlahnya tidak sedikit.  287 ekor. Jumlah ratusan itu dimasukkan ke dalam 22 kotak kayu. Sementara perjalanan yang ditempuh cukup jauh. Dari informasi awal, burung-burung tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan diangkut melalui jalur laut menuju Jawa Timur. Untungnya ratusan burung itu masih dalam keadaan hidup. Namun, itu tadi, sebagian menunjukkan tanda stres. Karenanya, penanganan awal difokuskan pada stabilisasi kondisi burung-burung itu, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pemberian pakan. [irp] Kisah penemuan ratusan burung tersebut berawal dari dari penertiban yang dilakukan aparat Ditpolairud Polda Jawa Timur terhadap pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina di jalur laut Madura–Surabaya, Selasa, 7 April 20226 lalu. Temuan tersebut kemudian diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satpel Tanjung Perak. Pada hari yang sama, Tim Penyelamatan Satwa Liar Kolaborasi Multipihak (Matawali) Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur (BBKSDA Jatim) bergerak melakukan evakuasi untuk penanganan lanjutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan sedikitnya 287 individu burung dalam kondisi hidup. Rinciannya, 284 ekor Kucica Kampung (Copsychus saularis) dan 3 ekor Sikatan Bakau (Cyornis rufigastra). Seluruhnya dikemas rapat dalam peti kayu berukuran kecil, yang diduga digunakan untuk memudahkan mobilisasi dalam jumlah besar. [irp]
 Mengamankan sang nahkoda
Jenis satwa burung yang diamankan memang bukan  jenis burung satwa dilindungi. Pun tidak tercantum dalam Appendix CITES, namun setiap pergerakan satwa lintas wilayah tetap wajib memenuhi ketentuan karantina. Ketentuan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga untuk mencegah penyebaran penyakit serta menjaga stabilitas ekosistem. Seluruh satwa saat ini telah dipindahkan ke Kandang Transit Unit Penyelamatan Satwa (UPS) BBKSDA Jawa Timur di Surabaya. Di lokasi tersebut, burung-burung menjalani observasi, perawatan, serta proses rehabilitasi sebelum diputuskan langkah penanganan berikutnya. [irp] Peristiwa ini menambah daftar panjang pengungkapan pengangkutan satwa liar dalam skala besar melalui jalur laut Jawa Timur. Dalam beberapa tahun terakhir, jalur antarpulau kerap dimanfaatkan sebagai rute distribusi karena relatif sulit terpantau secara menyeluruh. Dalam peristiwa ini pula seorang pria berhasil diamankan dan dimintai keterangan. Ia diketahui berperan sebagai nahkoda kapal yang mengangkut satwa tersebut. Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 88 huruf a dan c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terkait lalu lintas media pembawa tanpa dokumen resmi. [irp] Sumber: ksdae.kehutanan
Topik terkait
#stres #burung #peti kayu #satwa ilegal #tanjung perak #pakan #kesehatan satwa