Kembalikan Fungsi Ekosistem Mangrove, 102 Hektare Sawit Ilegal akan Ditertibkan
Klikhijau.com - Operasi penertiban perkebunan sawit ilegal di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut resmi dimulai, Kamis, 2 April 2026. Penertiban ini dilakukan oleh Direktorat...
Klikhijau.com - Operasi penertiban perkebunan sawit ilegal di Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut resmi dimulai, Kamis, 2 April 2026.
Penertiban ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).
Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi ekosistem mangrove yang telah dialihfungsikan secara ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Operasi penertiban ini juga melibatkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda. Targetnya, 102 hektare lahan seluas yang akan dibersihkan dari tanaman kelapa sawit ilegal.
[irp]
Kegiatan ini merupakan bagian dari sasaran besar pemulihan ekosistem seluas 389 hektare untuk periode 2025-2026, yang didukung oleh program Mangrove For Coastal Resilience (M4CR) serta kerja sama internasional dengan Bank Pembangunan Jerman (KfW).
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penertiban ini adalah komitmen nyata negara dalam menjaga integritas kawasan hutan.
"Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat," ujar Rudianto dalam acara Kick Off penertiban tersebut.
Ada hal menari dalam operasi ini, sebab melibatkan secara aktif 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat sekitar.