Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Perkebunan Sawit Ketapang, Kemenhut Lakukan Penyelidikan

Tengkorak Diduga Orangutan Ditemukan di Perkebunan Sawit Ketapang, Kemenhut Lakukan Penyelidikan
Penemuan tengkorak yang diduga tengkorak orangutan -foto/Ist
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Temuan tengkorak yang diduga orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) menyita perhatian Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan.

Tengkorak tersebut ditemukan di area bernilai konservasi tinggi atau High Conservation Value (HCV) perkebunan kelapa sawit PT KAL, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
 
Tanpa membuang waktu, temuan tersbut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan. Mereka mengevakuasi tengkorak tersebut. Mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak, termasuk penanggung jawab perusahaan. 

Pemeriksaan forensik juga sedang disiapkan. Tujuannya untuk memastikan jenis satwa, memperkirakan waktu dan penyebab kematian, serta mengetahui apakah ada dugaan tindak pidana dalam kasus ini atau tidak.

Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho menegaskan,  perlindungan satwa liar harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan kawasan yang menjadi habitat dan jalur pergerakan satwa.

Menurutnya, orangutan dan satwa liar lainnya tidak mengenal batas administrasi wilayah maupun konsesi perusahaan. Karena itu, perusahaan yang aktivitasnya bersinggungan dengan habitat satwa liar memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga kelestarian keanekaragaman hayati sesuai aturan yang berlaku.

"Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat dan meningkatkan pengawasan untuk memastikan areal bernilai konservasi tinggi benar-benar dikelola sesuai fungsi perlindungannya. Terhadap temuan di Ketapang ini, kami memberi ruang kepada proses penyelidikan dan pemeriksaan ilmiah untuk mengungkap fakta secara objektif. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, negara akan tegas mengambil langkah hukum sesuai dengan fakta dan bentuk pelanggarannya,” ujarnya. 

Berawal dari laporan masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan evakuasi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Proses tersebut melibatkan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, serta tim dokter hewan dari Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI). Kegiatan ini juga didampingi oleh pihak manajemen PT KAL.

Setelah tengkorak dievakuasi, tim gabungan melalui DLHK Provinsi Kalimantan Barat mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) dari pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut, termasuk penanggung jawab perkebunan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2