Sempat Melawan, Tersangka Pengrusakan CA Faruhumpenai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Klikhijau.com – Masih ingat kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai? Saat ini kasus dengan tersangka  IL (49) dan ED (43) tersebut memasuki babak baru. Penyidik Balai Pengamanan dan Penegaka...

Sempat Melawan, Tersangka Pengrusakan CA Faruhumpenai Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bacakan Artikel

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan para saksi, Penyidik Balai Gakkum KLHK kembali menetapkan pemodal dan penyewa alat berat yang digunakan untuk membuka lahan perkebunan sawit berinisial FS (45) serta pemilik lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan, berinisial IW dan RB sebagai tersangka.

Saat ini, berkas perkara atas nama tersangka FS (45) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa. Selanjutnya, tersangka FS (45) saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Sementara itu, dua tersangka berinisial IW dan RB sebagai pemilik lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dikarenakan kedua tersangka telah mangkir dan mengindahkan panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Akan mengembangkan kasusnya

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengucapkan terima kasih kepada Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan, TNI, dan BBKSDA Sulawesi Selatan serta seluruh masyarakat yang turut membantu dalam penanganan kasus ini.

Saat ini berkas kedua  telah  dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

“Kami berharap hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku. Selanjutnya kami akan terus mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan para pelaku lain, pemodal, dan aktor intelektual yang turut serta dalam perusakan CA Faruhumpenai untuk perkebunan kelapa sawit. Hasil sementara dari pengembangan kasus ini, kami telah menetapkan tiga tersangka baru. Sehingga sudah ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua di antaranya, IW dan RB, saat ini berstatus DPO dan masih dalam upaya pencarian agar dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Aswin juga menyampaikan pesan, sekaligus peringatan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum dengan cara merusak alam demi mendapatkan keuntungan pribadi, untuk segera menghentikan perbuatannya.

“Ini merupakan bukti komitmen kami serta bentuk kehadiran dan keseriusan Negara melalui KLHK dalam upaya menjaga kelestarian alam dan melindungi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan dan mewariskan lingkungan hidup yang baik untuk generasi selanjutnya. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.130 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.529 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan,” tegas Aswin.

Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Sulwesi Selatan, Jusman mengatakan, sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi atas kemajuan dan perkembangan dalam penanganan kasus perusakan CA Faruhumpenai.

“Ke depannya, kami akan terus bersinergi dengan Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, serta masyarakat dalam menjaga hutan, khususnya dalam upaya melindungi kawasan konservasi di Sulawesi Selatan. Kawasan CA Faruhumpenai merupakan habitat bagi satwa-satwa yang dilindungi seperti Burung Maleo, Anoa, Tarsius, dan lainnya, yang keberadaannya harus kita jaga demi kepentingan kita bersama dan generasi mendatang,” katanya.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2