Sempat Melawan, Tersangka Pengrusakan CA Faruhumpenai Dilimpahkan ke Kejaksaan

Klikhijau.com – Masih ingat kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai? Saat ini kasus dengan tersangka  IL (49) dan ED (43) tersebut memasuki babak baru. Penyidik Balai Pengamanan dan Penegaka...

Sempat Melawan, Tersangka Pengrusakan CA Faruhumpenai Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Masih ingat kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai? Saat ini kasus dengan tersangka  IL (49) dan ED (43) tersebut memasuki babak baru.

Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pengrusakan CA ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Minggu 2 Juni 2024.

CA Faruhumpenai terletak di Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan (Sulsel). Statusnya merupakan kawasan konservasi. Penetapan status ditetapkan bersadarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1274/Kpts/Um/4/1979 tanggal 24 April 1979.

Sebelumnya, kedua tersangka melakukan perlawanan hukum. Keduanya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Penyidik Balai Gakkum KLHK menjerat para pelaku atas perbuatan melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Diberitakan sebelumya, kedua  sempat mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Malili terkait Proses Penyidikan yang menjeratnya.

Pada Rabu, 24 April 2024 lalu, Hakim Tunggal Ardy Dwi Cahyono, S.H. dalam sidang putusan di PN Malili, mengatakan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi selaku Termohon hingga menetapkan keduanya  sebagai tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 1/Pid.Pra/2024/PN MII yang dibacakan oleh Hakim Ardy Dwi Cahyono, S.H. dan dibantu oleh Hamik Sitti Kalsum, S.H., bahwa “Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan pra peradilan untuk seluruhnya”.

Pembukaan lahan untuk kelapa sawit

Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait adanya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw, serta menetapkan penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43) sebagai tersangka.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2