Selamat, TWA Menipo Resmi Dinobatkan sebagai Situs Ramsar ke 8 Indonesia

Klikhijau.com - Taman Wisata Alam (TWA) Menipo resmi dinobatkan sebagai Situs Ramsar oleh Sekretariat Konvensi Ramsar. TWA yang terletak di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut menj...

Selamat, TWA Menipo Resmi Dinobatkan sebagai Situs Ramsar ke 8 Indonesia
Bacakan Artikel

Burung kakatua putih kecil jambul kuning, burung madu matari, kuntul karang, kuntul putih, pecuk ular, dan raja udang erasia adalah beberapa jenis burung yang dilindungi.

Selain itu, terdapat beberapa jenis endemik Timor, yakni cikukua timor, timor friarbird, gelatik timor, timor sparrow, kancilan timor, dan fawn-breasted whistler, buaya dan penyu juga ditemukan di TWA Menipo.

Melihat potensi keanekaragaman hayati tersebut, masyarakat percaya bahwa kawasan tersebut tidak boleh dirusak dan dianggap suci serta menjadi lokasi upacara tradisional. Masyarakat memanfaatkan kepiting dan kerang untuk menunjang mata pencaharian dan memperoleh penghasilan dengan menyewakan perahu kepada wisatawan dan peneliti.

Sementara itu, Direktur Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem (BPPE) sebagai National Focal Point Konvensi Ramsar, Ammy Nurwati menyampaikan Situs Ramsar merupakan situs lahan basah yang dirancang untuk kepentingan internasional di bawah Konvensi Ramsar. Konvensi Ramsar merupakan perjanjian lingkungan antar pemerintah yang didirikan pada tahun 1971 oleh UNESCO, yang mulai berlaku pada tahun 1975.

Manfaat Situs Ramsar

Suatu kawasan lahan basah dapat ditetapkan sebagai Situs Ramsar atau kawasan lahan basah yang penting secara internasional apabila memiliki satu dari sembilan kriteria.

Kriteria tersebut berdasarkan keterwakilan, kelangkaan, atau keunikan lahan basah; memiliki komunitas ekologis penting; serta merupakan habitat penting bagi berbagai satwa khas lahan basah.

Dengan ditetapkannya kawasan lahan basah sebagai Situs Ramsar diperoleh beberapa manfaat, yakni:


  • Pertama, perencanaan dan pelaksanaan program yang komprehensif dan sinergis terkait perlindungan lahan basah beserta flora dan fauna yang ada di dalamnya.

  • Kedua, program monitoring pengelolaan habitat terkait populasi burung migran.

  • Ketiga, mendorong dukungan berbagai pihak dalam program penelitian, pertukaran data, dan publikasi mengenai lahan basah beserta flora dan fauna yang hidup di dalamnya.

  • Keempat, promosi konservasi lahan basah dan burung air serta melakukan pengelolaan kawasan secara lestari dan berkelanjutan.

  • Kelima, sinergitas dengan berbagai pihak terhadap pengelolaan lahan basah di tingkat internasional.

  • Keenam, koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak baik nasional dan internasional terutama terhadap negara-negara yang memiliki satu kesatuan ekologis dan menjadi anggota konvensi.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2