Sedekah, Solusi Bijak bagi Pendanaan Pemulihan Lingkungan

Klikhijau.com – Memulihkan lingkungan tidak bisa dilakukan seorang diri. Semua pihak harus bahu membahu mewujudkannya. Apalagi pemulihan lingkungan membutuhkan dana. Karena itu, sedekah pendanaan d...

Sedekah, Solusi Bijak bagi Pendanaan Pemulihan Lingkungan
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Memulihkan lingkungan tidak bisa dilakukan seorang diri. Semua pihak harus bahu membahu mewujudkannya.

Apalagi pemulihan lingkungan membutuhkan dana. Karena itu, sedekah pendanaan dalam pemulihan lingkungan sangat mungkin ditempuh.

Nantinya sedekah itu akan digunakan untuk kepentingan dalam memulihkan lingkungan agar tetap terjaga dan berkelanjutan.

Di Indonesia, sumber pendanaan pemulihan lingkungan telah dibentuk oleh pemerintah, yakni satu badan layanan umum yang bernama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Sumber dana pemulihan lingkungan itu berasal dari APBN, dana hibah, swasta, publik, filantropi, dan kerjasama bilateral.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK) pada tahun 2022 memperoleh anggaran belanja sekitar 7,4 triliun rupiah.

Namun, sangat disayangkan  di tahun 2022 ini rencana anggaran belanja KLHK dari APBN mengalami penyusutan, yakni hanya  7,1 triliun rupiah.

Selain anggaran yang telah ditetapkan itu, maka sedekah pendanaan pemulihan bisa saja dilakukan bersama dengan berbagai cara, di antaranya:



  • Adopsi pohon



Mengadopsi pohon adalah pilihan bagi mereka yang ingin memulihkan keadaan planet ini dengan meningkatkan kelestarian hutan. Adopsi pohon mendukung operasi reboisasi yang ada di Indonesia untuk memulihkan 270.000 hektar hutan primer yang hilang sejak 2001-2019.

Adopsi ini dapat dipertahankan dengan menanam pohon baru atau merawat pohon besar yang sudah ada. Banyak dari tindakan reboisasi ini dilakukan oleh organisasi nirlaba yang bekerja untuk melindungi ekosistem hutan.

Untuk dapat mengadopsi pohon, Anda dapat berdonasi melalui saluran donasi agensi atau langsung turun ke lapangan untuk menanam pohon adopsi Anda.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2