Rincian Lengkap Target Rehabilitasi Mangrove hingga 2024

Klikhijau.com – Percakapan saya dengan Alimuddin masih terngiang. Alimuddin telah berada di usia senja. Namun, masih kokoh ke laut mencari kerang. Di hari Sabtu, 2 Oktober 2021 lalu. Saya mengunjun...

Rincian Lengkap Target Rehabilitasi Mangrove hingga 2024
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com – Percakapan saya dengan Alimuddin masih terngiang. Alimuddin telah berada di usia senja. Namun, masih kokoh ke laut mencari kerang.

Di hari Sabtu, 2 Oktober 2021 lalu. Saya mengunjungi Kawasan Wisata Mangrove Luppung. Destinasi wisata itu berada di Desa Manyampa, Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Di sanalah saya bertemu Alimuddin. Ia merupakan warga Desa Manyampa, di mana Kawasan Wisata Mangrove Luppung berada. Percakapan kami singkat saja di sebuah gasebo yang telah di lokasi hutan mangrove tersebut.

“Jika tidak ada ini bako, mungkin air laut sudah sampai ke rumah penduduk. Apalagi di bulan Januari saat ombak tinggi,” terang Alimuddin.

Bako yang dimaksud olehnya adalah bakau atau mangrove. Tanaman pesisir ini memang memiliki peran yang penting sebagai “penjaga pantai”. Manrove bisa mengendalikan abrasi pantai, bahkan  mereduksi dampak dari bencana tsunami.

Tanaman ini juga berperan sebagai penguatan green economy. Karenanya, pemerintah terus berubaya merehabilitasi tanaman yang penuh manfaat ini.

Pemerintah telah punya agenda tersendiri untuk merehabilitasi mangrove hingga 2024. Target luasnya tak main-main, 600.000 ha

Bahkan kini masalah mangrove telah memiliki badan tersendiri, namanya Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

BRGM ini dinahkodai Satyawan Pudyatmoko sebagai deputi. Nah, perihal target rehabilitasi mangrove sampai tahun 2024 tak dilakukan sekaligus, tapi bertahap.

Satyawan mengungkapkan bahwa secara garis besar target rehabilitasi mangove itu dapat dirinci sebagai berikut:



  • Tahun 2021



Pada tahun 2021 ini, yang dilakukan adalah pembentukan kondisi pemungkin. Hal ini mencakup penguatan basis perencanaan, koordinasi antar lembaga terkait, di antaranya Dirjen PDAS-RH, Dirjen KSDAE, KPH, Kepala Daerah, Kepala Desa, dan Kelompok Masyarakat.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2