Resmi, PT Rafi Kamajaya Abadi Dihukum Rp920 Miliar atas Kasus Karhutla

Klikhijau.com –  PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) resmi mendapat hukuman. Hukumannya adalah membayar ganti membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp.920.014.080.000. Keputusan itu diambi...

Resmi, PT Rafi Kamajaya Abadi Dihukum Rp920 Miliar atas Kasus Karhutla
Bacakan Artikel

Klikhijau.com –  PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) resmi mendapat hukuman. Hukumannya adalah membayar ganti membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp.920.014.080.000.

Keputusan itu diambil oleh  Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Hakim Ketua I Gusti Agung Sumantha, SH, MH, Hakim Anggota DR. H. Panji Widagdo, SH, MH, dan Dr. Nani Indrawati, SH,M.Hum.

Pada 3 Juli 2023  permohonan kasasi PT RKA  telah ditolak. Penolakan itu berakhir pada hukuman  yang terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup Rp.188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp.731.036.640.000,00.

Atas putusan kasasi ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim.

Menurutnya Majelis Hakim telah menerapkan in dubio pro natura dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Putusan ini harus menjadi penjara bagi korporasi pembakar hutan dan lahan.

PT RKA harus bertanggung jawab atas kebakaran lahan yang terjadi dilokasi kebun sawit seluas 2.560 Ha. Kebakaran lahan seluas 2.560 Ha sangat berdampak pada kehidupan dan kesehatan masyarakat karena asap yang ditimbulkan, kerusakan lahan, kehilangan keanekaragaman hayati, dan menghambat komitmen pemerintah dalam himbauan agenda perubahan iklim, khususnya himbauan Folu Net Sink 2030.

”Saya sudah perintahkan Direktur Penyelesaian Sengketa KLHK/Kuasa Hukum agar segera melakukan eksekusi putusan ini dan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, termasuk menyiapkan langkah-sita eksekusi atas aset-aset PT RKA agar proses eksekusi dapat segera dilaksanakan,” ungkap Rasio Sani.

PT RKA merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan 95% sahamnya didominasi oleh Malaysia. Sebelumnya, KLHK mengajukan gugatan terhadap PT RKA di Pengadilan Negeri Sintang pada tanggal 27 Desember 2021 atas terjadinya kebakaran lahan seluas 2.560 hektar di Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

KLHK terus bergerak

Pengadilan Negeri Sintang memutus perkara Nomor 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg., tanggal 8 Agustus 2022. Menghukum PT RKA membayar ganti kerugian dan tindakan pemulihan sebesar Rp 917.024.350.350,00 yang terdiri dari ganti rugi material Rp 270.807. 710.959,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp 646.216.640.000,00.

Kemudian PT RKA mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak melalui Pengadilan Negeri Sintang. Pengadilan Tinggi Pontianak dalam putusan Nomor: 83/PDT/LH/2022/PT PTK tanggal 27 Oktober 2022 memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor: 44/Pdt.G/LH/2021/PN Stg. Menghukum PT RKA membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp 920.014.080.000,00 yang terdiri dari ganti rugi material Rp 188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp 731.030.040.000,00.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2