Resmi, PT Rafi Kamajaya Abadi Dihukum Rp920 Miliar atas Kasus Karhutla

Klikhijau.com –  PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) resmi mendapat hukuman. Hukumannya adalah membayar ganti membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp.920.014.080.000. Keputusan itu diambi...

Resmi, PT Rafi Kamajaya Abadi Dihukum Rp920 Miliar atas Kasus Karhutla
Bacakan Artikel

Klikhijau.com –  PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) resmi mendapat hukuman. Hukumannya adalah membayar ganti membayar ganti rugi dan tindakan pemulihan sebesar Rp.920.014.080.000.

Keputusan itu diambil oleh  Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Hakim Ketua I Gusti Agung Sumantha, SH, MH, Hakim Anggota DR. H. Panji Widagdo, SH, MH, dan Dr. Nani Indrawati, SH,M.Hum.

Pada 3 Juli 2023  permohonan kasasi PT RKA  telah ditolak. Penolakan itu berakhir pada hukuman  yang terdiri dari ganti rugi lingkungan hidup Rp.188.977.440.000,00 dan tindakan pemulihan lingkungan hidup Rp.731.036.640.000,00.

Atas putusan kasasi ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim.

[irp]

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: