Ratusan Kubik Kayu Bulat Ilegal di Ketapang Berhasil Diamankan
Klikhijau.com - Begitu menerima laporan masyarakat terkait adanya pengangkutan kayu bulat ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Peredaran Hasil Hu...
Klikhijau.com - Begitu menerima laporan masyarakat terkait adanya pengangkutan kayu bulat ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Peredaran Hasil Hutan segera bertindak.
Hasilnya, Tim Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak berhasil menghentikan dan memeriksa dua unit motor air yang mengangkut dengan cara menarik rakit kayu bulat, Senin (2/6/2025), sekitar pukul 09.20 WIB.
Kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pengangkutan yang tidak sah di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material, Kabupaten Ketapang, Kalbar.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan peredaran hasil hutan kayu ilegal di sepanjang Sungai Pawan Kabupaten Ketapang yang mulai kembali beraktivitas.
[irp]
Dalam operasi ini, Tim Gakkum Kehutanan mengamankan dan menginterogasi dua orang pengemudi motor air yakni, AI (56) dan Zl (53) sesaat setelah bersandar di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material, Kabupaten Ketapang.
Selain itu, Tim juga mengamankan Pihak PT. BSM New Material yakni SY (62) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penerimaan kayu bulat di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material yang diduga akan dijadikan sebagai bahan baku pada industri pengolahan kayu PT. BSM New Material.
Dari pemeriksaan fisik ditemukan sebanyak 76 batang kayu bulat besar (logging) yang diperkirakan sebanyak ± 200 m3 dengan berbagai jenis dan ukuran yang tidak dilengkapi ID Barcode sebagai tanda bukti legalitas kayu bulat pada ujung pangkal kayu.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dokumen pengangkutan kayu yang diserahkan oleh Pihak PT. BSM New Material berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang diperlihatkan kepada Tim, hanya mencantumkan 5 batang kayu bulat, sehingga terdapat ketidaksesuaian antara jumlah fisik kayu bulat yang diangkut dengan dokumen legalitas.
[irp]
Selain itu, ada juga dokumen lain berupa Nota Angkutan Kayu yang diserahkan yang diduga bukan merupakan dokumen sahnya hasil hutan untuk pengangkutan kayu bulat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dua pengemudi motor air serta pihak penerima kayu diamankan untuk dimintai keterangan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara kayu bulat dan motor air disimpan sebagai barang bukti di lokasi.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan kayu ilegal dengan dokumen pengangkutan yang tidak sah. Kegiatan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum terhadap peredara hasil hutan di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom.
[irp]
Gultom menegaskan bahwa dari hasil penyidikan oleh Penyidik, telah ditetapkan tersangka dua orang pengemudi motor air yakni AI (56) dan Zl (53) sebagai pengangkut/penarik rakit kayu bulat yang diduga ilegal tersebut.