Rangkaian Inkonsistensi PT. Lonsum di Kajang Versi FMN Makassar yang Tak Kunjung Selesai

Klikhijau.com - Aktivis Front Mahasiswa Nasional (FMN) Makassar, Al Iqbal menyebut PT. Lonsum adalah perampas tanah dan penindas rakyat yang bebal. Hal itu diterangkan Al Iqbal dalam rilis naratifnya...

Rangkaian Inkonsistensi PT. Lonsum di Kajang Versi FMN Makassar yang Tak Kunjung Selesai
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Aktivis Front Mahasiswa Nasional (FMN) Makassar, Al Iqbal menyebut PT. Lonsum adalah perampas tanah dan penindas rakyat yang bebal. Hal itu diterangkan Al Iqbal dalam rilis naratifnya kepada Klikhijau.com, Senin, 15 Januari 2019.

Menurutnya, perusahaan yang bergerak di bidang industri perkebunan karet tersebut, sudah sejak lama merampas tanah rakyat Bulukumba, termasuk masyarakat Adat Ammatoa Kajang. Begini rangkaian kebebalan PT. Lonsum versi FMN Makassar.

Perjuangan panjang yang dilakukan oleh rakyat Bulukumba bersama AGRA Bulukumba sedikit mendapatkan titik terang setelah diterbitkannya Perda Kabupaten Bulukumba No. 9 Tahun 2015 Tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Selain itu, pada 8 Agustus 2018 Kemendagri melakukan mediasi yang merupakan rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Bulukumba yang telah berupaya menyelesaikan konflik yang terjadi. Namun, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bulukumba tidak pernah diindahkan oleh PT. Lonsum.

[irp]

Dalam mediasi tersebut diperolah kesepakatan bahwa PT. Lonsum tidak boleh melakukan aktivitas apa pun sebelum menyelesaikan masalah yang terjadi di Kawasan HGU miliknya, seperti luas HGU melebihi batas, Tahan Ulayat masyarakat Adat Ammatoa Kajang dan tanah bersertifikat yang diklaim oleh PT. Lonsum.

Namun, semua itu tidak menghentikan aktivitas PT. Lonsum untuk terus merampas lahan milik masyarakat terkhusus masyarakat Adat Ammatoa Kajang.

Sejak 31 Agustus 2018, masyarakat di desa Bonto Mangiring, Kecamatan Bulukumpa dan masyarakat Desa Tamatto serta masyarakat Adat Kajang melakukan protes dengan melakukan pengadangan alat berat.

Buldoser milik PT. Lonsum yang melakukan pengolahan di atas tanah pekuburan dan mata air yang menjadi sumber penghidupan warga di Desa Bonto Mangiring (Bukit Madu) dan Desa Tamatto (Bukit Jaya).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman: