Rangkaian Inkonsistensi PT. Lonsum di Kajang Versi FMN Makassar yang Tak Kunjung Selesai

oleh -1,171 kali dilihat
Rangkaian Inkonsistensi PT. Lonsum di Kajang Versi FMN Makassar yang Tak Kunjung Selesai
Ilustrasi Pohon Karet di Bulukumba

Klikhijau.com – Aktivis Front Mahasiswa Nasional (FMN) Makassar, Al Iqbal menyebut PT. Lonsum adalah perampas tanah dan penindas rakyat yang bebal. Hal itu diterangkan Al Iqbal dalam rilis naratifnya kepada Klikhijau.com, Senin, 15 Januari 2019.

Menurutnya, perusahaan yang bergerak di bidang industri perkebunan karet tersebut, sudah sejak lama merampas tanah rakyat Bulukumba, termasuk masyarakat Adat Ammatoa Kajang. Begini rangkaian kebebalan PT. Lonsum versi FMN Makassar.

Perjuangan panjang yang dilakukan oleh rakyat Bulukumba bersama AGRA Bulukumba sedikit mendapatkan titik terang setelah diterbitkannya Perda Kabupaten Bulukumba No. 9 Tahun 2015 Tentang Pengukuhan, Pengakuan Hak dan Hak Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang.

Selain itu, pada 8 Agustus 2018 Kemendagri melakukan mediasi yang merupakan rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Bulukumba yang telah berupaya menyelesaikan konflik yang terjadi. Namun, setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bulukumba tidak pernah diindahkan oleh PT. Lonsum.

KLIK INI:  2 Kementerian Sepakati Pengelolaan Lingkungan yang Semakin Baik

Dalam mediasi tersebut diperolah kesepakatan bahwa PT. Lonsum tidak boleh melakukan aktivitas apa pun sebelum menyelesaikan masalah yang terjadi di Kawasan HGU miliknya, seperti luas HGU melebihi batas, Tahan Ulayat masyarakat Adat Ammatoa Kajang dan tanah bersertifikat yang diklaim oleh PT. Lonsum.

Namun, semua itu tidak menghentikan aktivitas PT. Lonsum untuk terus merampas lahan milik masyarakat terkhusus masyarakat Adat Ammatoa Kajang.

Sejak 31 Agustus 2018, masyarakat di desa Bonto Mangiring, Kecamatan Bulukumpa dan masyarakat Desa Tamatto serta masyarakat Adat Kajang melakukan protes dengan melakukan pengadangan alat berat.

Buldoser milik PT. Lonsum yang melakukan pengolahan di atas tanah pekuburan dan mata air yang menjadi sumber penghidupan warga di Desa Bonto Mangiring (Bukit Madu) dan Desa Tamatto (Bukit Jaya).

Hasil survei yang dilakukan AGRA Cabang Bulukumba menemukan setidaknya ada 33 titik air di Desa Bonto Mangiring, beberapa sungai kecil dan 28 titik air di Desa Tamatto yang rusak dan hilang (tertimbun) akibat aktivitas peremajaan perkebunan yang dilakukan.

KLIK INI:  PT Mitra Hijau Asia Berbagi Masker ke Tenaga Medis di RS Siloam Makassar
Aksi protes masyarakat

Tanggal 10 September 2018, masyarakat melakukan aksi menuntut PT. Lonsum menghentikan aktivitas pengolahan di lahan perkuburan dan sumber air warga. Masyarakat juga meminta agar bersedia berdialog dengan masyarakat.

12 September 2018, dialog antara masyarakat dengan pihak PT. Lonsum yang difasilitasi oleh pemerintah daerah akhirnya bisa dilaksanakan. Dalam dialog, mereka menyepakati untuk menghentikan aktivitas sekitar lahan yang dimaksud.

Akan tetapi, faktanya, saat dialog berlangsung, pihak PT. Lonsum tetap melakukan aktivitas di lahan tersebut. Hal ini baru diketahui warga setelah mendapat laporan bahwa ada buldoser milik PT. Lonsum sedang beroperasi di lahan yang menjadi kesepakatan bersama.

Pada tanggal 17 September 2018, Pemkab melalui Bupati Bulukumba mengeluarkan surat himbauan kepada PT. Lonsum untuk tidak melakukan aktivitas pengolahan di lahan sumber air dan pekuburan warga sebelum tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulukumba melakukan survei lokasi serapan air dan perkuburan masyarakat di area HGU.

KLIK INI:  Sri Mulyani Ungkap Indonesia akan Alami Dampak Perubahan Iklim yang Luar Biasa

Tak kunjung memperlihatkan itikad baik, masyarakat Adat Ammatoa Kajang berjaga di Kawasan HGU yang telah memasuki wilayah Hukum Adat Kajang Ammatoa agar tidak ada aktivitas yang dilakukan.

Masyarakat Adat Kajang juga melakukan penanaman jagung di Kawasan Adat yang diklaim oleh PT. Lonsum.

Kemelut masih terus berlanjut hingga tanggal 14 Desember 2018. Pemkab Bulukumba kembali meminta PT. Lonsum untuk tidak melakukan aktivitas peremajaan di area konflik yang merupakan area resapan air milik masyarakat Adat Ammatoa Kajang.

Jelang akhir tahun 2018, tepatnya pada tanggal 20 Desember, terbitlah surat keputusan dari Kemendagri. Surat tersebut berisi langkah penyelesaian konflik secepat mungkin. Selama upaya penyelesaian, Pemda harus menjamin keamanan dan kondusifitas di area konflik.

Seolah tak bergeming, 9 Januari 2019 PT. Lonsum kembali melakukan aktivitas peremajaan di area konflik yang merupakan Kawasan Hukum Adat Ammatoa Kajang. Masyarakat kembali melakukan pencegahan.

KLIK INI:  Persoalan Kepulauan Widi, Koral: Momentum Negara Perbaiki Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
Rapat koordinasi

Pada 10 Januari 2019, Polres Bulukumba menginisiasi mengadakan rapat koordinasi di area konflik. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kapolres dan Wakapolres Bulukumba beserta jajarannya.

Selain itu, turut pula hadir Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, pihak PT. Lonsum, serta AGRA Cabang Bulukumba.

Ada tiga poin kesepakatan dalam rapat koordinasi tersebut. Pertama, pihak PT. Lonsum tidak diperkenankan menanam karet di atas lokasi yang sedang dalam klaim masyarakat adat. Batas lahan tersebut adalah semua lahan yang ditanami jagung oleh Masyarakat Adat Kajang.

Kedua, Masyarakat Adat Kajang tidak diperkenankan menambah lahan untuk penanaman jagung. Masyarakat Adat Kajang juga tidak diperbolehkan membuat rumah permanen di atas area yang direclaiming, cukup dengan rumah kebun sementara.

Ketiga, kedua belah pihak tidak diperkenankan saling mengintimidasi. Namun, sehari setelah kesepakatan tercapai (11 Januari 2019), PT. Lonsum kembali melakukan aktivitas peremajaan di area konflik.

KLIK INI:  Tragedi Petani, Bercocok Tanam di Lumbung Sampah Plastik

Konflik yang berlarut-larut ini sudah cukup menggambarkan karakter PT. Lonsum yang sewenang-wenang dan tidak menghargai kesepakatan. Bukan hanya itu, surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Pusat pun tidak dihiraukan. Mereka terus saja merampas tanah rakyat.

Senin, 14 Januari 2019, PT. Lonsum kembali melakukan penanaman karet. Kali ini, mereka semakin memperluas areal peremajaan tanaman karetnya hingga mulai mendekati kawasan tanaman jagung masyarakat adat Kajang.

Sehari setelahnya, PT. Lonsum kembali merencanakan perluasan areal peremajaan. Peremajaan ini dikhawatirkan akan memasuki areal konflik yang dibatasi dengan tanaman jagung.

Berdasarkan kesepakatan dalam rapat bersama beberapa waktu lalu, masyarakat Kajang senantiasa mengingatkan pihak PT. Lonsum untuk tetap tunduk pada kesepakatan yang ada.

Pengabaian keputusan dari upaya penyelesaian konflik oleh pihak PT. Lonsum merupakan bentuk provokasi. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada itikat baik dari pihak PT. Lonsum untuk menyudahi konflik ini. Sikap ini dinilai sudah tidak menghormati Kapolres dan Bupati Bulukumba.

KLIK INI:  Jalan Terjal Perjuangan Pengesahan Undang-undang Masyarakat Adat