Rangkaian Inkonsistensi PT. Lonsum di Kajang Versi FMN Makassar yang Tak Kunjung Selesai

Klikhijau.com - Aktivis Front Mahasiswa Nasional (FMN) Makassar, Al Iqbal menyebut PT. Lonsum adalah perampas tanah dan penindas rakyat yang bebal. Hal itu diterangkan Al Iqbal dalam rilis naratifnya...

Rangkaian Inkonsistensi PT. Lonsum di Kajang Versi FMN Makassar yang Tak Kunjung Selesai
Bacakan Artikel

12 September 2018, dialog antara masyarakat dengan pihak PT. Lonsum yang difasilitasi oleh pemerintah daerah akhirnya bisa dilaksanakan. Dalam dialog, mereka menyepakati untuk menghentikan aktivitas sekitar lahan yang dimaksud.

Akan tetapi, faktanya, saat dialog berlangsung, pihak PT. Lonsum tetap melakukan aktivitas di lahan tersebut. Hal ini baru diketahui warga setelah mendapat laporan bahwa ada buldoser milik PT. Lonsum sedang beroperasi di lahan yang menjadi kesepakatan bersama.

Pada tanggal 17 September 2018, Pemkab melalui Bupati Bulukumba mengeluarkan surat himbauan kepada PT. Lonsum untuk tidak melakukan aktivitas pengolahan di lahan sumber air dan pekuburan warga sebelum tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulukumba melakukan survei lokasi serapan air dan perkuburan masyarakat di area HGU.

Tak kunjung memperlihatkan itikad baik, masyarakat Adat Ammatoa Kajang berjaga di Kawasan HGU yang telah memasuki wilayah Hukum Adat Kajang Ammatoa agar tidak ada aktivitas yang dilakukan.

Masyarakat Adat Kajang juga melakukan penanaman jagung di Kawasan Adat yang diklaim oleh PT. Lonsum.

Kemelut masih terus berlanjut hingga tanggal 14 Desember 2018. Pemkab Bulukumba kembali meminta PT. Lonsum untuk tidak melakukan aktivitas peremajaan di area konflik yang merupakan area resapan air milik masyarakat Adat Ammatoa Kajang.

Jelang akhir tahun 2018, tepatnya pada tanggal 20 Desember, terbitlah surat keputusan dari Kemendagri. Surat tersebut berisi langkah penyelesaian konflik secepat mungkin. Selama upaya penyelesaian, Pemda harus menjamin keamanan dan kondusifitas di area konflik.

Seolah tak bergeming, 9 Januari 2019 PT. Lonsum kembali melakukan aktivitas peremajaan di area konflik yang merupakan Kawasan Hukum Adat Ammatoa Kajang. Masyarakat kembali melakukan pencegahan.

Rapat koordinasi

Pada 10 Januari 2019, Polres Bulukumba menginisiasi mengadakan rapat koordinasi di area konflik. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kapolres dan Wakapolres Bulukumba beserta jajarannya.

Selain itu, turut pula hadir Masyarakat Adat Ammatoa Kajang, pihak PT. Lonsum, serta AGRA Cabang Bulukumba.

Ada tiga poin kesepakatan dalam rapat koordinasi tersebut. Pertama, pihak PT. Lonsum tidak diperkenankan menanam karet di atas lokasi yang sedang dalam klaim masyarakat adat. Batas lahan tersebut adalah semua lahan yang ditanami jagung oleh Masyarakat Adat Kajang.

Kedua, Masyarakat Adat Kajang tidak diperkenankan menambah lahan untuk penanaman jagung. Masyarakat Adat Kajang juga tidak diperbolehkan membuat rumah permanen di atas area yang direclaiming, cukup dengan rumah kebun sementara.

Ketiga, kedua belah pihak tidak diperkenankan saling mengintimidasi. Namun, sehari setelah kesepakatan tercapai (11 Januari 2019), PT. Lonsum kembali melakukan aktivitas peremajaan di area konflik.

Konflik yang berlarut-larut ini sudah cukup menggambarkan karakter PT. Lonsum yang sewenang-wenang dan tidak menghargai kesepakatan. Bukan hanya itu, surat yang dilayangkan oleh Pemerintah Pusat pun tidak dihiraukan. Mereka terus saja merampas tanah rakyat.

Senin, 14 Januari 2019, PT. Lonsum kembali melakukan penanaman karet. Kali ini, mereka semakin memperluas areal peremajaan tanaman karetnya hingga mulai mendekati kawasan tanaman jagung masyarakat adat Kajang.

Sehari setelahnya, PT. Lonsum kembali merencanakan perluasan areal peremajaan. Peremajaan ini dikhawatirkan akan memasuki areal konflik yang dibatasi dengan tanaman jagung.

Berdasarkan kesepakatan dalam rapat bersama beberapa waktu lalu, masyarakat Kajang senantiasa mengingatkan pihak PT. Lonsum untuk tetap tunduk pada kesepakatan yang ada.

Pengabaian keputusan dari upaya penyelesaian konflik oleh pihak PT. Lonsum merupakan bentuk provokasi. Ini menjadi bukti bahwa tidak ada itikat baik dari pihak PT. Lonsum untuk menyudahi konflik ini. Sikap ini dinilai sudah tidak menghormati Kapolres dan Bupati Bulukumba.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2