Rangkaian Inkonsistensi PT. Lonsum di Kajang Versi FMN Makassar yang Tak Kunjung Selesai

Klikhijau.com - Aktivis Front Mahasiswa Nasional (FMN) Makassar, Al Iqbal menyebut PT. Lonsum adalah perampas tanah dan penindas rakyat yang bebal. Hal itu diterangkan Al Iqbal dalam rilis naratifnya...

Rangkaian Inkonsistensi PT. Lonsum di Kajang Versi FMN Makassar yang Tak Kunjung Selesai
Bacakan Artikel

Hasil survei yang dilakukan AGRA Cabang Bulukumba menemukan setidaknya ada 33 titik air di Desa Bonto Mangiring, beberapa sungai kecil dan 28 titik air di Desa Tamatto yang rusak dan hilang (tertimbun) akibat aktivitas peremajaan perkebunan yang dilakukan.

[irp]

Aksi protes masyarakat

Tanggal 10 September 2018, masyarakat melakukan aksi menuntut PT. Lonsum menghentikan aktivitas pengolahan di lahan perkuburan dan sumber air warga. Masyarakat juga meminta agar bersedia berdialog dengan masyarakat.

12 September 2018, dialog antara masyarakat dengan pihak PT. Lonsum yang difasilitasi oleh pemerintah daerah akhirnya bisa dilaksanakan. Dalam dialog, mereka menyepakati untuk menghentikan aktivitas sekitar lahan yang dimaksud.

Akan tetapi, faktanya, saat dialog berlangsung, pihak PT. Lonsum tetap melakukan aktivitas di lahan tersebut. Hal ini baru diketahui warga setelah mendapat laporan bahwa ada buldoser milik PT. Lonsum sedang beroperasi di lahan yang menjadi kesepakatan bersama.

Pada tanggal 17 September 2018, Pemkab melalui Bupati Bulukumba mengeluarkan surat himbauan kepada PT. Lonsum untuk tidak melakukan aktivitas pengolahan di lahan sumber air dan pekuburan warga sebelum tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulukumba melakukan survei lokasi serapan air dan perkuburan masyarakat di area HGU.

[irp]

Tak kunjung memperlihatkan itikad baik, masyarakat Adat Ammatoa Kajang berjaga di Kawasan HGU yang telah memasuki wilayah Hukum Adat Kajang Ammatoa agar tidak ada aktivitas yang dilakukan.

Masyarakat Adat Kajang juga melakukan penanaman jagung di Kawasan Adat yang diklaim oleh PT. Lonsum.

Kemelut masih terus berlanjut hingga tanggal 14 Desember 2018. Pemkab Bulukumba kembali meminta PT. Lonsum untuk tidak melakukan aktivitas peremajaan di area konflik yang merupakan area resapan air milik masyarakat Adat Ammatoa Kajang.

Lanjut ke Halaman 3
Pilih Halaman: