Pupuk Anorganik Selain Mengancam Kesuburan Tanah, Juga Menjadi Pemicu Perubahan Iklim

Klikhijau.com – Ke depannya petani akan berhadapan dengan kegersangan tanah, sebab kesuburan tanah semakin menurun. Penyebabnya bukan karena perubahan cuaca, tapi ketergantungan petani terhadap pupuk...

Pupuk Anorganik Selain Mengancam Kesuburan Tanah, Juga Menjadi Pemicu Perubahan Iklim
Bacakan Artikel
Irhyl R  Makkatutu

Aktif menulis dan menyukai kopi di tengah kesibukannya mengaktivasi Taman Baca Masyarakat "tandabaca"

Klikhijau.com – Ke depannya petani akan berhadapan dengan kegersangan tanah, sebab kesuburan tanah semakin menurun. Penyebabnya bukan karena perubahan cuaca, tapi ketergantungan petani terhadap pupuk anorganik.

Selama ini petani lebih tertarik menggunakan jenis pupuk anorganik daripada pupuk organik, padahal dampaknya kepada lingkungan.

Khususnya kesuburan tanah sangat buruk. Salah satu cara menyembuhkan tanah agar kembali subur adalah petani harus beralih ke pupuk organik.

Penggunaan pupuk anorganik memang tinggi, pada Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2013, petani yang menggunakan pupuk anorganik mencapai 86,41%.

Sementara, penggunaan pupuk berimbang (organik dan anorganik) hanya 13,5% dan organik 0,07%.

Meski sudah diketahui dampak buruknya terhadap kesuburan tanah, penggunaan pupuk anorganik tetap tinggi.

Hal ini disebabkan karena terdapat beberapa kendala dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Muhrizal Sarwani mengakui hal tersebut. Menurutnya dalam pengembangan pupuk organik, baik di tingkat produsen maupun pengguna terdapat banyak kendala.

Misalnya, mutunya yang masih kurang baik, bahan bakunya juga terbatas, kualitas yang dihasilkan tidak konsisten, banyak mengandung logam berat (terutama yang dari kota).

“Dosis penggunaan pupuk ornagik relative tinggi, sehingga  sehingga sulit dalam transportasinya,” katanya.

Permentan tentang pupuk organik

Untuk melindungi konsumen terhadap kualitas pupuk organik, pemerintah merevisi Permentan No. 70 Tahun 2011 dengan dikeluarkannya Permentan No. 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2