Urgensi Perpanjangan Moratorium Sawit untuk Merdeka dari Korupsi SDA

Klikhijau.com - Momentum kemerdekaan Indonesia ke-76 harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk merdeka dari korupsi sumber daya alam. Komitmen tersebut perlu direalisasikan dengan memperpanjang...

Urgensi Perpanjangan Moratorium Sawit untuk Merdeka dari Korupsi SDA
Bacakan Artikel

Klikhijau.com - Momentum kemerdekaan Indonesia ke-76 harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk merdeka dari korupsi sumber daya alam. Komitmen tersebut perlu direalisasikan dengan memperpanjang dan memperkuat Inpres moratorium sawit yang akan habis satu bulan lagi.

Moratorium Sawit penting untuk diperpanjang dan diperkuat, untuk mewujudkan tata kelola sawit berkelanjutan. Juga untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, serta mencegah korupsi sektor sumber daya alam.

Demikian disampaikan oleh Sulfiyanto Alias, Direktur Eksekutif Panah Papua.

Menurut Sulfianto, berpedoman kepada Inpres Moratorium, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat telah menginisiasi pencabutan 14 izin perusahaan perkebunan sawit yang sama sekali belum melakukan aktivitas baik penanaman di lapangan maupun HGU.

“Selain itu terdapat tiga perusahaan yang berkomitmen untuk tidak melanjutkan perolehan HGU atau tidak akan meneruskan kegiatan,” tambahnya.

Keberhasilan atas pencabutan izin tersebut tidak terlepas dari peran KPK melalui Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). Terdapat rekomendasi KPK yang ditujukan kepada Bupati untuk mencabut izin-izin yang telah diperoleh namun pelaku usaha tidak melakukan aktivitas sama sekali.

Pentingnya perpanjangan moratorium sawit

Namun pengawasan ketat diperlukan paska izin ini dicabut. Terdapat perusahaan yang mencoba untuk beraktivitas kembali seperti PT SAS dan PT IKS dengan cara mengusulkan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Izin Pelepasan Kawasan hutan menjadi dasar perusahaan mengurus izin IPK. PT RSP ditemukan tetap melanggar komitmen dengan tetap meneruskan kegiatan pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Pentingnya perpanjangan moratorium sawit ini juga diamini oleh Muh Eko Zanuardy, Direktur Eksekutif Lingkaran Advokasi & Riset (Link-AR) Borneo, Kalimantan Barat.

“Waktu 2,5 tahun ini merupakan waktu yang singkat untuk menjalankan Inpres Moratorium, mengingat tata kelola perkebunan sawit secara khusus di Kalimantan Barat perlu adanya perbaikan untuk kesejahteraan masyarakat dan berbasis perlindungan lingkungan,” ungkap Muh Eko Zanuardy.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2