Urgensi Perpanjangan Moratorium Sawit untuk Merdeka dari Korupsi SDA

Klikhijau.com - Momentum kemerdekaan Indonesia ke-76 harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk merdeka dari korupsi sumber daya alam. Komitmen tersebut perlu direalisasikan dengan memperpanjang...

Urgensi Perpanjangan Moratorium Sawit untuk Merdeka dari Korupsi SDA
Bacakan Artikel

“Implementasi Inpres Moratorium Sawit ini secara umum efektif terlaksana yaitu dalam konteks pemberhentian pemberian izin baru. Namun untuk evaluasi dan peningkatan produktivitas belum sepenuhnya terlaksana. Hal ini terlihat dari data pemerintah yang belum lengkap mengenai tata kelola perkebunan kelapa sawit,” tambahnya.

Ada beberapa inovasi yang dilakukan oleh NGO yang bekerja di Kalbar dalam menjalankan program-program inisiatif untuk mendukung implementasi Inpres Moratorium.

Link-AR Borneo di tahun 2018-2019 melakukan pemantauan dan investigasi di Kabupaten Sekadau terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan, hasilnya dua izin perusahaan dicabut.

Inisiatif lainnya adalah Kabupaten Sintang saat ini telah memiliki rencana aksi kabupaten kelapa sawit berkelanjutan. Perapian database jumlah izin perkebunan telah dilakukan setiap kabupaten, walaupun data agak sulit diakses.

Kendalanya pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten tidak pernah memberikan informasi terbaru terkait pelaksanaan Inpres Moratorium kepada publik.

Sementara itu, Gifvents, Direktur Pelaksana Harian Yayasan KOMIU, Sulawesi Tengah mengatakan bahwa selama 2,5 tahun terakhir, di Sulawesi Tengah, belum semua OPD baik di tingkat provinsi  maupun kabupaten mengetahui dan mengimplementasikan Inpres Moratorium tersebut.

Salah satu faktor yang mempengaruhinya adalah tidak berjalannya koordinasi antara sektor terkait perkebunan kelapa sawit, belum lagi di beberapa Kabupaten sejak tahun 2020-2021 terjadi perubahan kepala daerahnya,” kata Gifvents.

“Perpanjangan Inpres moratorium sawit ini sangat penting, karena selama ini Pemerintah Daerah tidak memiliki data riil luasan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah. Selain itu, ada ketidaksinkronan data SPOP pajak dengan realisasi penguasaan lahan di wilayah tapak, minimnya kontribusi perkebunan kelapa sawit terhadap perekonomian daerah, serta terancamnya wilayah-wilayah suaka alam dan kawasan hutan lainnya dari perluasan perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah”, tambah Gifvents.

Pilih Halaman:
  • 1
  • 2