Udara Kotor Saat PPKM Meningkat, Gugatan Polusi Jakarta Masih Terbengkalai

Klikhijau.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli lalu hingga kini dipastikan tidak membawa perubahan yang signifikan pada kualitas udara kota Jakarta....

Udara Kotor Saat PPKM Meningkat, Gugatan Polusi Jakarta Masih Terbengkalai
Bacakan Artikel

Klikhijau.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli lalu hingga kini dipastikan tidak membawa perubahan yang signifikan pada kualitas udara kota Jakarta.

Padahal, pengendalian terhadap pencemaran udara memiliki peran penting dalam mengurangi jumlah pasien ataupun angka kematian akibat Covid-19.

Berdasarkan data yang terekam alat pemantau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sebelum dan selama PPKM Darurat nyatanya mengalami peningkatan pada bulan Juli.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, mengatakan bahwa dalam periode tersebut udara Jakarta dipastikan dalam kondisi tercemar.

Perlu membuka data kualitas udara

“Berdasarkan PP No.22 Tahun 2021 yang berlaku sejak Februari lalu, status Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) PM 2.5 Harian pada stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) milik DKI dan US Embassy, sepanjang bulan Juli menunjukkan peningkatan empat hingga enam kali lipat dibanding pada bulan Juni,” ujar Bondan dalam Media Briefing Koalisi Ibukota yang digelar secara virtual hari ini.

Dari data tersebut, papar Bondan, terlihat juga bahwa konsentrasi PM 2.5 saat PPKM Darurat masih lebih tinggi dibandingkan saat diberlakukannya PPKM Mikro (3-20 Juni 2021) dan PSBB (3-20 Juli 2020).

“Pada saat PPKM Mikro maupun PSBB, curah hujan pada SPKU Bundaran HI lebih tinggi dibandingkan saat PPKM darurat sehingga dapat membantu peluruhan atau pencucian partikel halus di udara,” jelas dia.

Dengan data yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta itu, Bondan menilai, pemerintah sudah seharusnya membuka data konsentrasi dari Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) ke publik secara berkala dengan real time.

“Ini pun seharusnya berlaku untuk semua kota dan daerah, bukan hanya menjadi beban DKI Jakarta,” tutur dia.

Selain itu, jumlah SPKU juga harus diperbanyak yakni menjadi 10 alat pemantau untuk setiap 3 Juta populasi. Riset sumber pencemar udara juga, imbuh Bondan, harus dilakukan berkala oleh seluruh kota dan daerah, dan kemudian membuka datanya ke publik agar masyarakat tahu dan dapat melakukan tindakan pencegahan.

Baca Selanjutnya
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2